Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri dipertanyakan. Pasalnya, laporan tersebut dilakukan saat proses persidangan masih berjalan.
“Proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum (openbaar). Maka, untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi dengan membangun public opinion lewat Laporan Tim Advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos, adalah tindakan yang dilarang oleh UU dan potensial terjadinya contempt of court,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa dalam keterangan resmi, Jumat (10/7).
Ia menilai laporan Tim Advokasi Novel Baswedan merupakan laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan to be a malice terhadap terlapor. Berangkat dari integrated criminal justice system perkara penyiraman air keras terhadap Novel telah melalui sejumlah tahap.
Baca juga: Dewas KPK Diminta Transparan Tangani Laporan
“Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF, kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P 21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan,” katanya.
Jadi, menurut dia, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap (P21) untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk membantu dakwaan terhadap para terdakwa.
“Lalu di mana logikanya tuduhan tim advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti?” tanya Pantja.
Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhdapap Rudy di pengadilan. Laporan tim advokasi Novel yang tendensius serta dengan jelas dan terang-terangan menyebut nama dan jabatan terlapor merupakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
"Pengadilanlah forum yang tepat dan elegan untuk membuktikan segala tuduhan atau prejudice Tim Advokasi yang menuduh menghilangkan barang bukti, bukan dengan melapor ke Divisi Propam Polri sehingga viral di medsos,” pungkasnya.
Pada Selasa (7/7), tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi. Rudy diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.
Rudy Heriyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
Saat itu, dia berpangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (OL-1)
Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.
Novel masih meyakini TWK merupakan strategi untuk melengserkan sejumlah pegawai KPK. Sebab, data nilai tes itu tidak pernah diserahkan kepada eks pegawai maupun publik.
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved