Laporan Tim Advokasi Novel Dipertanyakan

Cahya Mulyana
10/7/2020 09:12
Laporan Tim Advokasi Novel Dipertanyakan
Penyidik KPK Novel Baswedan(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

LANGKAH tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri dipertanyakan. Pasalnya, laporan tersebut dilakukan saat proses persidangan masih berjalan.

“Proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum (openbaar). Maka, untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi dengan membangun public opinion lewat Laporan Tim Advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos, adalah tindakan yang dilarang oleh UU dan potensial terjadinya contempt of court,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa dalam keterangan resmi, Jumat (10/7).

Ia menilai laporan Tim Advokasi Novel Baswedan merupakan laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan to be a malice terhadap terlapor. Berangkat dari integrated criminal justice system perkara penyiraman air keras terhadap Novel telah melalui sejumlah tahap.

Baca juga: Dewas KPK Diminta Transparan Tangani Laporan

“Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF, kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P 21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan,” katanya.

Jadi, menurut dia, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap (P21) untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk membantu dakwaan terhadap para terdakwa.

“Lalu di mana logikanya tuduhan tim advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti?” tanya Pantja.

Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhdapap Rudy di pengadilan. Laporan tim advokasi Novel yang tendensius serta dengan jelas dan terang-terangan menyebut nama dan jabatan terlapor merupakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

"Pengadilanlah forum yang tepat dan elegan untuk membuktikan segala tuduhan atau prejudice Tim Advokasi yang menuduh menghilangkan barang bukti, bukan dengan melapor ke Divisi Propam Polri sehingga viral di medsos,” pungkasnya.

Pada Selasa (7/7), tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi. Rudy diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.

Rudy Heriyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

Saat itu, dia berpangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya