Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKETUM Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sesuai mengacu pada UUD 1945. Hal tersebut terkait aturan kemenangan calon presiden dan wakil presiden dalam proses pemilu.
"Dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 disyaratkan kemenangan secara nasional yaitu memperoleh lebih dari 50% dari 20% provinsi yang ada di Indonesia," jelas Sufmi saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: Ini Pertimbangan MA Gugurkan PKPU Calon Presiden Terpilih
Namun, Sufmi menjelaskan karena hanya terdapat 2 pasangan calon yang mengikuti pilpres maka pemenang dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dapat langsung ditetapkan secara nasional. Untuk itu dia berharap agar putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tak menjadi polemik.
"Monggo itu nanti ditafsirkan oleh ahli-ahli hukum. Mudah-mudahan bisa segera dapat penafsiran yang benar menurut saya, supaya tidak terjadi polemik di masyarakat," kata Dasco.
Dasco pun menjelaskan setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU soal penentuan pemenang pilpres kembali kepada acuan UUD 1945 yakni kemenangan pasangan calon harus tersebar di 20% dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
"Nah, itu pasal itu, ayat itu yang dianggap bertentangan, tetapi kalau ayat itu dibatalkan kembali lagi kita harus mengacu pada yang tertera pada UUD 45. PKPU yang mengacu pada ya itu, menang secara nasional kemudian menang di 20% dari 50% provinsi," tutup Dasco.
Hasil Pilpres 2019 secara nasional Jokowi-Maruf menang dengan 55,50%. Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44, 50%. Jika didetailkan kemenangan di tingkat provinsi, Jokowi-Ma'ruf Amin menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi.
Dengan demikian, kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di 21 provinsi telah memenuhi syarat 20% kemenangan di setiap provinsinya, di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sesuai aturan dalam UUD 1945.
Baca juga: MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Calon Presiden Terpilih
Untuk diketahui, Rachmawati Soekarnoputri dkk diputuskan menang melawan KPU di MA terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019, namun baru dipublikasikan pada pekan ini. (Uta/A-3)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved