Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKETUM Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sesuai mengacu pada UUD 1945. Hal tersebut terkait aturan kemenangan calon presiden dan wakil presiden dalam proses pemilu.
"Dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 disyaratkan kemenangan secara nasional yaitu memperoleh lebih dari 50% dari 20% provinsi yang ada di Indonesia," jelas Sufmi saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: Ini Pertimbangan MA Gugurkan PKPU Calon Presiden Terpilih
Namun, Sufmi menjelaskan karena hanya terdapat 2 pasangan calon yang mengikuti pilpres maka pemenang dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dapat langsung ditetapkan secara nasional. Untuk itu dia berharap agar putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tak menjadi polemik.
"Monggo itu nanti ditafsirkan oleh ahli-ahli hukum. Mudah-mudahan bisa segera dapat penafsiran yang benar menurut saya, supaya tidak terjadi polemik di masyarakat," kata Dasco.
Dasco pun menjelaskan setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU soal penentuan pemenang pilpres kembali kepada acuan UUD 1945 yakni kemenangan pasangan calon harus tersebar di 20% dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
"Nah, itu pasal itu, ayat itu yang dianggap bertentangan, tetapi kalau ayat itu dibatalkan kembali lagi kita harus mengacu pada yang tertera pada UUD 45. PKPU yang mengacu pada ya itu, menang secara nasional kemudian menang di 20% dari 50% provinsi," tutup Dasco.
Hasil Pilpres 2019 secara nasional Jokowi-Maruf menang dengan 55,50%. Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44, 50%. Jika didetailkan kemenangan di tingkat provinsi, Jokowi-Ma'ruf Amin menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi.
Dengan demikian, kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di 21 provinsi telah memenuhi syarat 20% kemenangan di setiap provinsinya, di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sesuai aturan dalam UUD 1945.
Baca juga: MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Calon Presiden Terpilih
Untuk diketahui, Rachmawati Soekarnoputri dkk diputuskan menang melawan KPU di MA terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019, namun baru dipublikasikan pada pekan ini. (Uta/A-3)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved