Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
WAKETUM Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sesuai mengacu pada UUD 1945. Hal tersebut terkait aturan kemenangan calon presiden dan wakil presiden dalam proses pemilu.
"Dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 disyaratkan kemenangan secara nasional yaitu memperoleh lebih dari 50% dari 20% provinsi yang ada di Indonesia," jelas Sufmi saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: Ini Pertimbangan MA Gugurkan PKPU Calon Presiden Terpilih
Namun, Sufmi menjelaskan karena hanya terdapat 2 pasangan calon yang mengikuti pilpres maka pemenang dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dapat langsung ditetapkan secara nasional. Untuk itu dia berharap agar putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tak menjadi polemik.
"Monggo itu nanti ditafsirkan oleh ahli-ahli hukum. Mudah-mudahan bisa segera dapat penafsiran yang benar menurut saya, supaya tidak terjadi polemik di masyarakat," kata Dasco.
Dasco pun menjelaskan setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU soal penentuan pemenang pilpres kembali kepada acuan UUD 1945 yakni kemenangan pasangan calon harus tersebar di 20% dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
"Nah, itu pasal itu, ayat itu yang dianggap bertentangan, tetapi kalau ayat itu dibatalkan kembali lagi kita harus mengacu pada yang tertera pada UUD 45. PKPU yang mengacu pada ya itu, menang secara nasional kemudian menang di 20% dari 50% provinsi," tutup Dasco.
Hasil Pilpres 2019 secara nasional Jokowi-Maruf menang dengan 55,50%. Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44, 50%. Jika didetailkan kemenangan di tingkat provinsi, Jokowi-Ma'ruf Amin menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi.
Dengan demikian, kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di 21 provinsi telah memenuhi syarat 20% kemenangan di setiap provinsinya, di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sesuai aturan dalam UUD 1945.
Baca juga: MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Calon Presiden Terpilih
Untuk diketahui, Rachmawati Soekarnoputri dkk diputuskan menang melawan KPU di MA terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019, namun baru dipublikasikan pada pekan ini. (Uta/A-3)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved