Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

LPSK Sesalkan Pencabutan RUU PSK dari Prolegnas 2020

Emir Chairullah
03/7/2020 18:16
LPSK Sesalkan Pencabutan RUU PSK dari Prolegnas 2020
Kekerasan seksual(123rf.com)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan Keputusan DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Pasalnya, ungkap Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, RUU tersebut berguna dalam mengurangi kekerasan seksual yang terus mengalami peningkatan.

“Bukan tanpa alasan LPSK mendukung pembahasan RUU PKS melihat kecederungan meningkatnya grafik permohonan perlindungan dari para korban kekerasan seksual ke LPSK,” katanya dalam keterangan persnya, Jumat (3/7)

Sebelumnya Badan Legislasi DPR menyetujui penghapusan 16 RUU dari Prolegnas 2020, termasuk RUU PKS. Pencabutan RUU tersebut disesali karena poin dalam RUU ini bisa meminimalisir kasus kekerasan seksual karena bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Lebih lanjut Livia menyebutkan, angka permohonan perlindungan akibat kasus kekerasan seksual meningkat cukup tajam dalam beberapa tahun belakangan. Pada 2016, LPSK menerima 66 permohonan dari kasus kekerasan seksual, naik menjadi 111 permohonan pada 2017 dan melonjak ke angka 284 pada 2018. “Kemudian di 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373,” ujarnya.

Sementara untuk tahun ini, ungkap Livia, angka permohonan perlindungan akibat kekerasan seksual yang diterima LPSK per 15 Juni 2020 sudah mencapai 501 korban. “Angka permohonan perlindungan maupun jumlah terlindung LPSK, belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Diyakini angka riilnya bisa lebih besar. Itu disebabkan tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana,” ungkapnya.

Baca juga : RUU Masyarakat Adat Harus Lindungi Perempuan dari Kapitalisasi

Ia menjelaskan, saat ini masih banyak korban kekerasan seksual belum mau melaporkan kasusnya ke pihak berwenang. “Karena Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban, mensyaratkan, permohonan perlindungan bisa diberikan, salah satunya karena adanya tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban,” kata Livia.

Karena itu, menurut Livia, ada beberapa faktor yang membuat RUU PKS penting untuk segera dibahas. Salah satunya kehadiran RUU PKS ini diharapkan mampu membantu dan mempermudah penegak hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual. “Perlu aturan lebih khusus untuk mengatur kekerasan seksual karena jenis dan modusnya makin beragam,” ujar dia.

Pada kasus kekerasan seksual, lanjut Livia, banyak kasus yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya alat bukti dan rumusan norma pasal, khususnya yang ada di KUHP tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini.  Hal tersebut berimplikasi pada cara pandang penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum.  “Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan, padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya” pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya