Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan dilakukan kembali setelah DPR menuntaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Supratnan Andi Agtas menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan pengaturan sanksi pidana pelaku kekerasan seksual.
"Komisi VIII meminta penarikan RUU PKS alasannya karena masih menunggu pengesahan RKUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," jelas Supratman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
RKUHP sendiri merupakan RUU carry over dari keanggotaan DPR periode 2014-2019. RKHUP saat ini sedang dibahas oleh pemerintah bersama dengan Komisi III DPR-RI. RKHUP sendiri sempat mendapat penolakan keras dari masyarakat.
"Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam program legislasi nasional," tuturnya.
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi antar Badan Legislasi dengan Komisi-Komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa 30/06, Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dari Prolegnas 2020 dan mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.
Baca juga: LSM Desak Pembahasan RUU P-KS Dilanjutkan
Sementara, Fraksi Partai NasDem menegaskan akan terus melanjutkan pembahsan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar bisa tetap diundangkan. NasDem menilai saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR, Taufik Basari, dukungan terhadap RUU PKS adalah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual. Ia juga mengingatkan bahwa data kekerasan seksual yang setiap tahunnya terus meningkat yang menunjukkan berbahayanya praktek kekerasan seksual di Indonesia.
“Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita”, tegas pria yang akrab disapa Tobas ini. (A-2)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved