Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ANGGOTA Tim Advokasi Novel, Shaleh Al Ghifari, meminta kepada Kapolri untuk melakukan pemecatan pada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Karena perbuatan keduanya yang menyiram air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan bentuk pembangkangan.
"Kapolri harus segera memecat dengan tidak hormat dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan mengumumkan hal tersebut melalui media massa, cetak maupun elektronik," kata Shaleh Al Ghifari di Jakarta, Kamis (2/7).
Shaleh menjelaskan, tindakan dua orang pelaku yang merupakan anggota Polri aktif harus dianggap sebagai pembangkangan atas sumpah sebagai aparat.
Pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) serta merusak citra dan martabat insitusi penegak hukum.
"Ditambah lagi, serangan yang dilakukan oleh pelaku ditujukan kepada seorang penegak hukum, dalam hal ini Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Shaleh.
Serangan pada 11 April 2017 itu berakibat fatal dan membuat mata Novel mengalami kebutaan. Perbuatan itu juga dinilai merugikan kelembagaan KPK dalam bidang penindakan.
Baca juga: Pengamat: Jaksa Agung Bisa Disiplinkan Penuntut Kasus Novel
Shaleh mengatakan, Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa penyerangan terhadap Novel sudah dipersiapkan sejak lama. Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4).
Kejahatan ini pun diyakini bukan hanya dilakukan oleh dua orang. Tim advokasi Novel menyakini masih terdapat aktor intelektual yang gagal diungkap oleh Polri.
"Maka dari itu pemecatan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Shaleh.
Rahmat dan Ronny tercatat masih sebagai anggota Polri meski telah didakwa melakukan penyerangan terhadap Novel. Persidangan keduanya segera memasuki babak akhir. Usai keduanya dituntut satu tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menjatuhkan putusan pada Selasa 16 Juli.(OL-5)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki.
Penyelidikan terkait tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, masih menunggu hasil laboratorium forensik
Kapolri mengatakan penelitian dilakukan secara mendalam. Agar, nanti saat disimpulkan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan groundbreaking pembangunan 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara, Jumat (11/7).
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved