Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Advokasi Novel, Shaleh Al Ghifari, meminta kepada Kapolri untuk melakukan pemecatan pada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Karena perbuatan keduanya yang menyiram air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan bentuk pembangkangan.
"Kapolri harus segera memecat dengan tidak hormat dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan mengumumkan hal tersebut melalui media massa, cetak maupun elektronik," kata Shaleh Al Ghifari di Jakarta, Kamis (2/7).
Shaleh menjelaskan, tindakan dua orang pelaku yang merupakan anggota Polri aktif harus dianggap sebagai pembangkangan atas sumpah sebagai aparat.
Pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) serta merusak citra dan martabat insitusi penegak hukum.
"Ditambah lagi, serangan yang dilakukan oleh pelaku ditujukan kepada seorang penegak hukum, dalam hal ini Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Shaleh.
Serangan pada 11 April 2017 itu berakibat fatal dan membuat mata Novel mengalami kebutaan. Perbuatan itu juga dinilai merugikan kelembagaan KPK dalam bidang penindakan.
Baca juga: Pengamat: Jaksa Agung Bisa Disiplinkan Penuntut Kasus Novel
Shaleh mengatakan, Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa penyerangan terhadap Novel sudah dipersiapkan sejak lama. Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4).
Kejahatan ini pun diyakini bukan hanya dilakukan oleh dua orang. Tim advokasi Novel menyakini masih terdapat aktor intelektual yang gagal diungkap oleh Polri.
"Maka dari itu pemecatan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Shaleh.
Rahmat dan Ronny tercatat masih sebagai anggota Polri meski telah didakwa melakukan penyerangan terhadap Novel. Persidangan keduanya segera memasuki babak akhir. Usai keduanya dituntut satu tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menjatuhkan putusan pada Selasa 16 Juli.(OL-5)
Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.
Novel masih meyakini TWK merupakan strategi untuk melengserkan sejumlah pegawai KPK. Sebab, data nilai tes itu tidak pernah diserahkan kepada eks pegawai maupun publik.
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved