Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Tim Advokasi Novel, Shaleh Al Ghifari, meminta kepada Kapolri untuk melakukan pemecatan pada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Karena perbuatan keduanya yang menyiram air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan bentuk pembangkangan.
"Kapolri harus segera memecat dengan tidak hormat dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan mengumumkan hal tersebut melalui media massa, cetak maupun elektronik," kata Shaleh Al Ghifari di Jakarta, Kamis (2/7).
Shaleh menjelaskan, tindakan dua orang pelaku yang merupakan anggota Polri aktif harus dianggap sebagai pembangkangan atas sumpah sebagai aparat.
Pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) serta merusak citra dan martabat insitusi penegak hukum.
"Ditambah lagi, serangan yang dilakukan oleh pelaku ditujukan kepada seorang penegak hukum, dalam hal ini Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Shaleh.
Serangan pada 11 April 2017 itu berakibat fatal dan membuat mata Novel mengalami kebutaan. Perbuatan itu juga dinilai merugikan kelembagaan KPK dalam bidang penindakan.
Baca juga: Pengamat: Jaksa Agung Bisa Disiplinkan Penuntut Kasus Novel
Shaleh mengatakan, Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa penyerangan terhadap Novel sudah dipersiapkan sejak lama. Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4).
Kejahatan ini pun diyakini bukan hanya dilakukan oleh dua orang. Tim advokasi Novel menyakini masih terdapat aktor intelektual yang gagal diungkap oleh Polri.
"Maka dari itu pemecatan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Shaleh.
Rahmat dan Ronny tercatat masih sebagai anggota Polri meski telah didakwa melakukan penyerangan terhadap Novel. Persidangan keduanya segera memasuki babak akhir. Usai keduanya dituntut satu tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menjatuhkan putusan pada Selasa 16 Juli.(OL-5)
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved