Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS mega skandal PT Asuransi Jiwasraya melebar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaporkan terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Bentjok) atas pencemaran nama baik terhadap BPK.
Rencananya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna telah mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny terkait dengan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Benny menyiratkan BPK melindungi pihak-pihak tertentu yang dianggap terlibat dalam kasus Jiwasraya. Atas tuduhan tersebut, dirinya menegaskan bahwa itu tidak benar.
Terkait pelaporan itu, Kadiv Humas Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya akan mengagendakan klarifikasi kasus tersebut. "Masih rencana diagendakan untuk klarifikasi kasus tersebut," ujar Argo kepada Media Indonesia, Rabu (1/7).
Sebelumnya, Benny meminta Kejaksaan Agung membuka keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie terkait kasus Jiwasraya di persidangan pada 24 Juni 2020. Ia meminta masyarakat juga membantu membuka dugaan keterlibatan keluarga Bakrie. (P-2)
Baca juga : Gara-gara Disebut di Pengadilan, Ketua BPK Laporkan Benny Tjokro
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved