Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemda Diminta Cairkan Dana Pilkada 2020, Paling Lambat 15 Juli

Indriyani Astuti
01/7/2020 16:06
Pemda Diminta Cairkan Dana Pilkada 2020, Paling Lambat 15 Juli
Pilkada(Ilustrasi)

PEMERINTAH daerah (pemda) diharapkan segera mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 15 Juli.

“Menteri Dalam Negeri sudah mengimbau agar sebelum 15 Juli, semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus sudah 100% mencairkan dana pilkada ke penyelenggara,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Rabu (1/7).

Ia memaparkan, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2020, terdapat 10 (sepuluh) daerah yang sudah mencairkan 100%dana Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir.

Sementara itu, 16 (enam belas) daerah lainnya yang sudah mencairkan 100% dana Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Kemendagri mengapresiasi daerah yang sudah mentransfer 100% dana pilkada kepada penyelenggara. Untuk daerah lain kami dorong untuk segera cairkan sisanya karena tahapan Pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi,” ungkapnya.

Baca juga: DPR Setuju Perppu Pilkada Jadi UU

Pada 25 Juni 2020, KPU telah melanjutkan tahapan di daerah yang memiliki calon perseorangan yakni verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Selanjutnya, pada 15 Juli 2020 akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih, petugas penyelenggara akan turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan para pemilih.

Oleh karena itu, anggaran pilkada yang masih berada di rekening daerah diharapkan segera dicairkan agar tahapan bisa berjalan dengan lancar dan aman dari covid-19.

"Pilkada serentak kali ini mengedepankan protokol kesehatan. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada penyelenggara dan pemilih agar jangan sampai terjadi penularan virus covid-19," tukasnya.

Kemendagri berharap pemda dapat melakukan pencairan anggaran pilkada sebesar 40% pada tahap awal. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sempat menyampaikan btahap kedua untuk pilkada paling sedikit sebesar 60% dari nilai NPHD.

"Paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara," ujarnya dalam diskusi daring mengenai kesiapan pilkada pada Jumat (19/6).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 11 Juni 2020 yang dipaparkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, terdapat 190 daerah dari 270 daerah yang membutuhkan anggaran akibat penambahan tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). 190 daerah tersebut terdiri dari 7 provinsi dan 183 kabupaten/kota.

Selain itu, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, terdapat 118 daerah yang tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyelenggara pemilu. Sedangkan hanya 79 daerah yang dapat mengalokasikan sebagian dana hibahnya untuk APD dan 79 daerah yang dapat mengalokasikan APD tanpa tambahan dana hibah dari pemerintah daerah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya