Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIDAKHADIRAN Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly untuk kedua kalinya dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) membuat DPR gusar. Komisi II DPR RI lantas mempertanyakan komitmen pemerintah.
Dalam rapat kesimpulan mini fraksi untuk menerima atau menolak perppu pilkada di Komisi II DPR, kemarin, Yasonna tidak hadir. Pimpinan Komisi II pun memutuskan rapat tersebut ditunda.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai keseriusan pemerintah dalam membahas perppu. “Atas saran dari Komisi II, kami menyampaikan teguran keras terhadap Menkum dan HAM bukan hanya tidak menghargai institusi DPR, melainkan juga proses politik maupun hukum yang berkaitan hajat orang banyak tertunda,” ujar Doli di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Perppu tersebut rencananya akan dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat agar bisa disahkan menjadi undang-undang. Ada dua menteri yang diberikan mandat oleh Presiden untuk membahas perppu pilkada, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menkum dan HAM Yasonna Laoly. Tito hadir dalam rapat, sedangkan Yasonna berhalangan.
Doli mengingatkan bahwa keputusan menunda pilkada menjadi 9 Desember 2020 penuh konsekuensi. Oleh karena itu, perlu keseriusan semua pihak dalam mempersiapan pelaksanaan hajatan demokrasi tersebut. Ia kemudian menyarankan agar pandangan mini fraksi dilanjutkan pada Kamis (2/7).
Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi mengatakan pihak yang meminta penundaan pilkada dari semula 23 September ialah pemerintah, kemudian DPR menyetujuinya. Apabila pemerintah tidak punya komitmen, menurutnya, DPR perlu mengambil sikap tegas.
“Kalau tidak juga hadirapakah nanti ada keputusan mengenai penundaan 9 Desember 2020,” ucapnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menambahkan keputusan penundaan pilkada menjadi 9 Desember 2020 merupakan keputusan yang diambil baik pemerintah maupun DPR. Oleh karena itu, Presiden mengeluarkan payung hukum berupa perppu yang memundurkan pelaksaan pemungutan suara pilkada serentak di 270 daerah.
“Waktu sudah sangat mendesak, tidak ada respons dari Menkum dan HAM, dua kali pertemuan tidak hadir,” pungkasnya.
Pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang memberikan payung hukum bagi penundaan pilkada sekaligus memberikan fl eksibilitas sebagai respons atas pandemi covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.
Bisa dimaklumi
Berbeda dengan para kolega nya tersebut, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Yunus Supriyatno berpendapat bahwa kunci dari pengambil an keputusan mengenai ditolak atau diterimanya perppu ada dalam rapat paripurna.
Untuk itu, ketidakkehadiran Menkum dan HAM dalam pandangan mini fraksi tidak masalah dan dapat dimaklumi.
“Sudah laksanakan saja pandangan mini fraksi sehingga proses pilkada tetap berjalan,” tukasnya.
Kemarin, Menkum dan HAM Yasonna Laoly tercatat membuka rapat koordinasi pengendalian capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (Ant/P-2)
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved