Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DINILAI terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Rp8,34 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI, mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor
Jakarta.
Politikus PKB itu juga didenda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp18,1 miliar.
Selain itu, Imam dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun. Majelis hakim sependapat dan menganggap hukuman itu relevan untuk dipertimbangkan.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina, di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Vonis Imam lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Imam membayar uang pengganti Rp19,1 miliar. Selain itu, hak politik Imam terancam dicabut selama lima tahun.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim tipikor menolak permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Imam. Hakim menilai, pada kasus suap dan gratifkasi itu, Imam tidak memenuhi persyaratan JC. Selama persidangan ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Menurut majelis tidak ada alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan JC tersebut.
Imam dinyatakan terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Adapun dalam perkara gratifi kasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Imam menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 dapat segera diproses. (Van/X-7)
Pansel terdiri dari lima orang yang diketuai Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) RI Gunawan Suswantoro.
Prestasi gemilang yang ditorehkan kontingen Indonesia pada ajang SEA Games 2025 Thailand tidak hanya menjadi catatan sejarah olahraga nasional.
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan bonus bagi atlet berprestasi SEA Games ke-33 Thailand. Ia berpesan dana tersebut dijadikan tabungan, bukan sekadar upah.
Kemenpora bersama FAO mendorong keterlibatan generasi muda Indonesia dalam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional
Kemenpora membuka peluang domino masuk agenda olahraga nasional termasuk dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir meminta masukan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat terkait program deregulasi aturan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved