Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DINILAI terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Rp8,34 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI, mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor
Jakarta.
Politikus PKB itu juga didenda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp18,1 miliar.
Selain itu, Imam dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun. Majelis hakim sependapat dan menganggap hukuman itu relevan untuk dipertimbangkan.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina, di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Vonis Imam lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Imam membayar uang pengganti Rp19,1 miliar. Selain itu, hak politik Imam terancam dicabut selama lima tahun.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim tipikor menolak permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Imam. Hakim menilai, pada kasus suap dan gratifkasi itu, Imam tidak memenuhi persyaratan JC. Selama persidangan ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Menurut majelis tidak ada alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan JC tersebut.
Imam dinyatakan terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Adapun dalam perkara gratifi kasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Imam menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 dapat segera diproses. (Van/X-7)
Erick Thohir memuji kepemimpinan Chef de Mission Reda Manthovani setelah Indonesia meraih 135 medali emas dan finis sebagai runner up ASEAN Para Games 2025.
Ketua Umum PB PII, Abdul Kohar Ruslan, menegaskan bahwa tantangan organisasi pelajar saat ini semakin dinamis, terutama dengan dominasi Generasi Z yang sangat lekat dengan dunia digital.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Peter secara terbuka menyoroti masalah mendasar yang menjadi pekerjaan rumah yaitu munculnya polarisasi di tenis meja setelah adanya Indonesia Pingpong League (IPL).
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memaparkan 28 agenda besar Kemenpora untuk tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (27/1).
KONTINGEN Indonesia sukses menutup perjuangan di ajang ASEAN Para Games (APG) Ke-13 Tahun 2025 di Thailand.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved