Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemerintah Tutup Peluang ASN Terpapar Radikalisme

Putra Ananda
27/6/2020 06:15
Pemerintah Tutup Peluang ASN Terpapar Radikalisme
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah tak memberikan jabatan pada aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme. Ia juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertindak sama.

Tjahjo menyampaikan radikalisme menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Para pimpinan diminta membina ASN yang mulai terpapar paham radikal.

Selain radikalisme, narkotika juga menjadi masalah penting yang kerap dialami ASN. Ia ingin ASN yang terbukti menggunakan narkotika dipecat dengan tidak hormat.

 

“Memberhentikan dengan tidak hormat bagi pengguna maupun pengedar narkoba, termasuk harus bisa direhabilitasi,” ucap dia.

Tjahjo berterima kasih pada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah membuat portal aduan sebagai media pelaporan. Dia menyebut BNN mempunyai data yang canggih untuk mendeteksi kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan yang sudah terpapar peredaran narkoba.

Masalah lain yang sering melibatkan ASN ialah korupsi. ASN mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi.

“Oleh karena itu, ASN harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jajaran ASN yang ada, kami juga minta untuk senantiasa mencermati setiap gelagat perkembangan dinamika yang terkait dalam lingkup ASN yang terpapar masalah radikalisme, masalah narkoba, termasuk korupsi,” tegas Tjahjo.

Di sisi lain, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyiapkan program deradikalisasi untuk anak-anak warga negara Indonesia eks ISIS yang direncanakan kembali ke Tanah Air.

“Saya mendorong pemerintah terlebih dahulu memperhatikan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI serta menyiapkan program- program deradikalisasi untuk anak-anak eks ISIS tersebut dengan melakukan asesmen sehingga pemerintah dapat mengetahui seberapa jauh tingkat radikalisme yang dipahami mereka,” kata Bambang. (Uta/Pro/Ant/Medcom.id/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya