Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian masih menunggu pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menentukan nasib Bupati Jember Faida,
Agenda pemeriksaan oleh gubernur terkait kisruh Bupati Jember dengan DPRD Kabupaten Jember rencananya dilaksanakan pada 24-26 Juni.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan itu dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi Dewan Perwakuilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6).
Baca juga: Anggota DPD Anggap Angket DPRD ke Bupati Jember sudah Pas
Tito menjelaskan, persoalan di Kabupaten Jember sebenarnya adalah komunikasi antara kepala daerah dan DPRD. Sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan. "Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim pada 24-26 Juni akan memeriksa kembali permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya,” tukas mantan Kapolri tersebut.
Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Senator DPD Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin, dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.
Baca juga: Di Depan DPD, Presiden Dukung Penguatan Pendidikan Agama Islam
Dikatakan LaNyalla, forum konsultasi ini digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah.
"Apalagi saat ini dampak pandemi virus korona atau covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan," ujar LaNyalla.
LaNyalla menambahkan, DPD akan mendukung langkah yang diambil Mendagri mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif. "DPD RI, melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut,” tandas Senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran covid-19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD, hingga berujung proses hak angket, dilakukan karena bupati bertindak sepihak, termasuk memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.
"Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember. Karena itu kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh bupati. Dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum, dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat," tegas Itqon.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Jember telah mengetok lima poin hasil panitia angket. Lima poin itu adalah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti penyelidikan terhadap Bupati Jember dan organisasi perangkat daerah (OPD), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dengan tujuan tertentu terhadap Pemkab Jember terhadap pengadaan barang/jasa sejak 2017, meminta Pemkab Jember menggunakan aplikator resmi bersertifikat dalam pengadaan barang dan jasa berbasis kontruksi rangka atap baja ringan, memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember, dan meminta kepada DPRD Kabupaten Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas hasil penyelidikan panitia hak angket.
Panitia angket menyimpulkan itu atas lima permasalahan, yakni kebijakan yang mengakibatkan Pemkab Jember tidak memperoleh kuota formasi CPNS 2019, kebijakan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Jember yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU, penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi (KSOTK) 30 OPD Pemkab Jember pada 3 Januari 2019 yang diduga melanggar peraturan pemerintah, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan, dan kebijakan lainnya yang memiliki dampak luas kepada masyarakat. (X-15)
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
DPD RI meraih predikat Informatif pada IKIP 2025 dengan nilai 98,11 dan masuk 10 besar lembaga negara paling terbuka informasi.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.
Keberkahan Jawa Timur akan terwujud apabila seluruh masyarakat dapat menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Selain fokus pada kemacetan, faktor keselamatan pengemudi juga menjadi prioritas.
Pemasangan EWS yang berlangsung selama sepekan terakhir ini dilakukan berkolaborasi dengan tim BPBD setempat.
Gubernur Khofifah menyatakan MoU ini menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif, dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved