Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian masih menunggu pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menentukan nasib Bupati Jember Faida,
Agenda pemeriksaan oleh gubernur terkait kisruh Bupati Jember dengan DPRD Kabupaten Jember rencananya dilaksanakan pada 24-26 Juni.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan itu dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi Dewan Perwakuilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6).
Baca juga: Anggota DPD Anggap Angket DPRD ke Bupati Jember sudah Pas
Tito menjelaskan, persoalan di Kabupaten Jember sebenarnya adalah komunikasi antara kepala daerah dan DPRD. Sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan. "Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim pada 24-26 Juni akan memeriksa kembali permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya,” tukas mantan Kapolri tersebut.
Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Senator DPD Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin, dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.
Baca juga: Di Depan DPD, Presiden Dukung Penguatan Pendidikan Agama Islam
Dikatakan LaNyalla, forum konsultasi ini digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah.
"Apalagi saat ini dampak pandemi virus korona atau covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan," ujar LaNyalla.
LaNyalla menambahkan, DPD akan mendukung langkah yang diambil Mendagri mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif. "DPD RI, melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut,” tandas Senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran covid-19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD, hingga berujung proses hak angket, dilakukan karena bupati bertindak sepihak, termasuk memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.
"Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember. Karena itu kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh bupati. Dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum, dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat," tegas Itqon.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Jember telah mengetok lima poin hasil panitia angket. Lima poin itu adalah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti penyelidikan terhadap Bupati Jember dan organisasi perangkat daerah (OPD), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dengan tujuan tertentu terhadap Pemkab Jember terhadap pengadaan barang/jasa sejak 2017, meminta Pemkab Jember menggunakan aplikator resmi bersertifikat dalam pengadaan barang dan jasa berbasis kontruksi rangka atap baja ringan, memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember, dan meminta kepada DPRD Kabupaten Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas hasil penyelidikan panitia hak angket.
Panitia angket menyimpulkan itu atas lima permasalahan, yakni kebijakan yang mengakibatkan Pemkab Jember tidak memperoleh kuota formasi CPNS 2019, kebijakan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Jember yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU, penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi (KSOTK) 30 OPD Pemkab Jember pada 3 Januari 2019 yang diduga melanggar peraturan pemerintah, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan, dan kebijakan lainnya yang memiliki dampak luas kepada masyarakat. (X-15)
Sultan mengatakan, bantuan makanan dan selimut yang akan di-supply melalui udara tersebut akan memberikan harapan dan kehangatan bagi anak-anak di Gaza di musim dingin.
Ketua DPD RI Sultan Najamudin menegaskan bahwa Sekolah Rakyat adalah wujud kehadiran negara bagi masyarakat. inisiatif tersebut sejalan dengan poin keempat Asta Cita Presiden Prabowo
Sultan mengapresiasi kebijakan bebas visa Belarus untuk warga negara Indonesia.
DPD RI masih menghadapi kesenjangan yang lebar baik dalam hal kapasitas SDM, infrastruktur, maupun regulasi digital.
Koperasi Merah Putih mampu mendorong transformasi dan menumbuhkan geliat ekonomi di daerah.
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Promo ini menjadi daya tarik utama bagi para pelanggan, yang tecermin dari tingginya jumlah penumpang di 3 stasiun utama
Mereka yang dilibatkan dalam apel ini meliptui TNI-Polri, Basarnas, Satpol PP, Dishub, Taman Nasional Tengger Semeru dan BPBD Kabupaten/Kota se Jatim.
SLAMET Raharjo Heri Nugroho atau akrab disapa Coach Heri membawa anak didiknya meraih medali emas dalam cabang menembak di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.
Biro Adpim Jatim menjadi satu-satunya instansi pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan di ajang prestisius IDEAS 2025.
Ia juga membahas terkait dengan sengketa pers yang terjadi. Deputi V berpesan kepada aparat penegak hukum yang menangani sengketa pers, untuk selalu menjunjung prinsip kehati-hatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved