Langgar Protokol Covid-19, MAKI Adukan Firli ke Dewas KPK

Faustinus Nua
22/6/2020 13:34
 Langgar Protokol Covid-19, MAKI Adukan Firli ke Dewas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(MI/SUSANTO)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan aduan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua KPK Firli Bahuri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa ketua KPK itu diduga tidak mematuhi aturan pemerintah terkait protokol covid-19. Disebutkannya, beberapa hari yang lalu Firli bertemu anak-anak tanpa menggunakan masker.

"Kami hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2020 telah menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli, Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK melalui sarana elektronik," ungkap Boyamin melalui keterangan resmi (22/6).

Boyamin menerangkan, pada hari Sabtu (20/6), Ketua KPK bersama keluarga melakukan perjalanan kunjungan ke Baturaja Kabupaten OKU. Perjalanan itu untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah ke makam orangtua Firli.

Dalam suatu kesempatan Firli bertemu dengan puluhan anak, namun dirinya tidak memakai masker dan berdekatan dengan anak-anak tersebut. Hal itu diduga melanggar protokol covid-19.

Menurut Boyamin, semestinya sebelum melakukan pertemuan atau menyapa anak-anak tersebut, dipastikan semunya telah memakai masker. Apalagi anak-anak merupakan kelompok usia yang rentan terhadap penularan covid-19.

"Bahwa seharusnya dipahami anak-anak masih rentan penularan covid-19 dikarenakan imunitas belum kuat dan Firli telah berumur lebih dari 50 tahun yang juga kekebalannya telah menurun sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan covid-19," terang Boyamin.

Baca juga: Istri Nurhadi Diperiksa KPK

Tindakan Firli tersebut, dinilai sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya dalam keadaan semua memakai masker. Bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker merupakan bentuk dugaan pelanggaran aturan dan atau arahan pemerintah protokol covid-19.

"Firli tidak membawa dirinya sebagai anutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," tambahnya.

Untuk itu, MAKI meminta Dewas KPK melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajad kesalahan jika aduan ini terbukti.

MAKI juga menyertakan bukti-bukti foto Firli bersama istri dan anaknya serta Firli berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya