Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PDIP Optimistis Parpol Kembali Dukung Legislasi RUU HIP

Emir Chairullah
22/6/2020 11:32
PDIP Optimistis Parpol Kembali Dukung Legislasi RUU HIP
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (kanan)(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) optimistis partai politik di DPR bakal kembali mendukung proses legislasi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah memastikan RUU tersebut hanya untuk pembentukan memayungi pembinaan ideologi Pancasila dan bukan sebuah undang-undang yang menafsir sila-sila Pancasila.

“Insya Allah rekan-rekan fraksi di DPR akan kembali kompak mendukung selama RUU ini bukan ditujukan untuk menafsir sila-sila Pancasila dalam sebuah norma hukum setingkat undang-undang,” kata Basarah di Jakarta, Senin (22/6).

Ia menjelaskan, untuk mengokohkan tugas pembinaan ideologi Pancasila diperlukan hadirnya sebuah payung hukum undang-undang agar tugas dan wewenang BPIP juga diatur oleh kehendak rakyat melalui lembaga perwakilan rakyatnya di DPR RI.

“Hadirnya UU Pembinaan Ideologi Pancasila ini justru untuk melindungi bangsa Indonesia bukan hanya dari masuknya ancaman ideologi komunisme tetapi juga akan berfungsi melindungi bangsa Indonesia dari serbuan ideologi-ideologi bangsa lain yang masuk ke Indonesia seperti liberalisme/kapitalisme dan ekstrimisme keberagamaan hingga terorisme,” paparnya.

Baca juga:  Istana: Saat Ini, Pemerintah tak Akan Bahas RUU HIP

Pihaknya berharap pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU HIP setelah bermusyawarah dan meminta pandangan stakeholders bangsa yang lain seperti MUI, NU, Muhamadiyah dan lain-lain. Apalagi, tambahnya, prolegnas RUU tahun 2020 merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah.

“Selain itu kita juga akan mengubah substansi RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP),” ujarnya.

Ia menyebutkan, sejak awal dirinya tidak terlibat dalam proses penyusunan draft RUU HIP karena bukan merupakan anggota Baleg DPR.

“Karena itu saya tidak mengikuti pembahasan substansi maupun proses perubahan nama atau nomenklatur RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (PHIP/PIP) pada pengumuman Prolegnas 2020 pada 17 Desember 2019 lalu, hingga berubah menjadi RUU-HIP," ungkapnya.

 “Ada fraksi partai lain yang memasukkan Trisila dan Ekasila dalam Pasal 7 RUU HIP, dan itu bukan dari PDIP,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut pemerintah meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP karena ingin fokus ke penanganan pandemi covid-19 dan masalah sosial yang menyertainya.

“Pemerintah meminta DPR menunda pembahasannya karena ingin fokus kepada penanganan covid-19 dan dampaknya,” kata Wapres.

Ada dua alasan yang membuat pemerintah mengambil keputusan tersebut yaitu terkait substansi dan prosedur. Secara substansi Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa hingga kini Tap MPRS No.25/1966 yang diperkuat dengan Tap MPR No.1/2003 masih berlaku.

Sedangkan secara prosedur, pemerintah menyatakan bahwa RUU HIP itu berasal dari inisiatif DPR. Pemerintah meminta DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat, terutama ormas keagamaan, sebelum pembahasan tersebut dilakukan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya