Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi pemasaran dan penjualan pesawat dan helikopter di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Enam di antaranya akan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
"Ketujuh orang saksi akan diperiksa untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).
Menurut dia, enam orang saksi yakni Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Muhammad Fikri, Staf Ahli Keuangan PT DI Lamanda, Staf Sales Administrasi PT DI Fitri Angdiani, Pjs Manager Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto, Kadiv Akuntansi PT DI Sumarsono dan seorang pihak swasta bernama Michelle Evana Selvia akan diperiksa di Bandung dengan alasan lebih dekat dari kediaman para saksi.
Sementara satu saksi lainnya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yakni Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi untuk Penyuap Nurhadi
Diketahui, KPK telah mengumumkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani. Duduk perkaranya bermula dari pemasaran dan penjualan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
Penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kasus tersebut bermula pada awal 2008. Tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menggelar rapat bersama-sama dengan direksi lain PT DI, yakni Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo Mereka menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI.
Selanjutnya, Budi Santoso diduga mengarahkan untuk membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
KPK menduga sebelum dibuat kontrak kerja sama, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama itu, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban.
Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205.3 miliar dan US$8.65 juta atau Rp330 miliar.
Setelah keenam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, KPK menduga sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi direksi.KPK menyebut terdapat permintaan uang melalui transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Namun, KPK sementara ini hanya menetapkan dua tersangka. KPK pun telah menyita dan memblokir rekening senilai total Rp18.6 miliar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A-2)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Lippo Cikarang menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
KPK memanggil pegawai legal Lippo Cikarang sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK panggil Panitera dan Juru Sita PN Depok sebagai saksi kasus suap sengketa lahan yang menjerat Ketua & Wakil Ketua PN Depok serta petinggi PT Karabha Digdaya.
KPK panggil 3 pengusaha rokok (LEW, RKN, BT) terkait kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Enam tersangka termasuk Direktur P2 Bea Cukai telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved