Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi pemasaran dan penjualan pesawat dan helikopter di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Enam di antaranya akan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
"Ketujuh orang saksi akan diperiksa untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).
Menurut dia, enam orang saksi yakni Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Muhammad Fikri, Staf Ahli Keuangan PT DI Lamanda, Staf Sales Administrasi PT DI Fitri Angdiani, Pjs Manager Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto, Kadiv Akuntansi PT DI Sumarsono dan seorang pihak swasta bernama Michelle Evana Selvia akan diperiksa di Bandung dengan alasan lebih dekat dari kediaman para saksi.
Sementara satu saksi lainnya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yakni Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi untuk Penyuap Nurhadi
Diketahui, KPK telah mengumumkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani. Duduk perkaranya bermula dari pemasaran dan penjualan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
Penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kasus tersebut bermula pada awal 2008. Tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menggelar rapat bersama-sama dengan direksi lain PT DI, yakni Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo Mereka menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI.
Selanjutnya, Budi Santoso diduga mengarahkan untuk membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
KPK menduga sebelum dibuat kontrak kerja sama, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama itu, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban.
Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205.3 miliar dan US$8.65 juta atau Rp330 miliar.
Setelah keenam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, KPK menduga sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi direksi.KPK menyebut terdapat permintaan uang melalui transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Namun, KPK sementara ini hanya menetapkan dua tersangka. KPK pun telah menyita dan memblokir rekening senilai total Rp18.6 miliar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A-2)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved