Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERLIBATAN perempuan dalam tindak terorisme dan radikalisme semakin meningkat. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2018 tercatat 13 perempuan terlibat dalam aksi teror, sedangkan pada 2019 bertambah menjadi 15 orang, termasuk kasus peledakan diri oleh istri Abu Hamzah di Sibolga, Sumatra Utara, pada Maret 2019.
Demikian disampaikan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafl i Amar dalam webinar bertajuk Radikalisme di Kalangan Perempuan Indonesia yang diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia (Kowani) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, kemarin.
Keterlibatan perempuan itu karena sejumlah alasan. Pertama, perempuan dianggap bisa menjadi pengikut yang loyal dan patuh. Kedua, perempuan mudah percaya dan tunduk dengan nuansa yang berbalut ajaran agama. Ketiga, perempuan punya akses terhadap media sosial, tetapi literasi yang rendah. Terakhir, pelibatan perempuan dianggap sebagai siasat yang dapat mengelabui aparat penegak hukum.
“Mereka yang terlibat umumnya ibu rumah tangga dan perempuan biasa. Terpapar karena propaganda, dari media sosial atau suami,” ujar Boy.
Boy juga menjelaskan, peran perempuan dalam terorisme cukup signifikan karena adanya doktrin mereka harus tunduk pada suami. Selain itu, perempuan juga dipercaya merekrut dan melakukan mobilisasi terhadap perempuan lainnya. Terakhir, perempuan dijadikan fighter atau pejuang dan perakit sekaligus pelaku dari bom bunuh diri.
Oleh karena itu, BNPT juga melakukan upaya dalam membendung agar perempuan tidak terlibat dalam aksi terorisme dan radikalisme, antara lain melakukan kontraradikalisasi.
Upaya lain guna mencegah kaum perempuan terpicu dalam aksi teror dan ekstrem ialah melalui pemberdayaan ekonomi serta integrasi sosial.
Pada kesempatan yang sama, psikolog Arijani Lasmawati menjelaskan ada faktorfaktor eksternal dan internal yang membuat perempuan menjadi kelompok rentan sebagai sasaran dari jaringan terorisme dan radikalisme. Faktor eksternal, ujarnya, ialah relasi sosial personal di dalam keluarga, yakni antara istri dan suami.
Faktor internal, imbuh Arijani, ialah faktor psikologi. Perempuan, terang dia, rentan mengalami masalah emosional, seperti mudah cemas, stres, dan kekhawatiran. (Ind/P-5)
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Forum ini menyoroti kontribusi perempuan dalam mendorong resiliensi di komunitasnya, sekaligus memberikan wadah untuk berdiskusi menggaungkan suara perempuan.
Dampak psikologis pascabencana berpengaruh terhadap proses pemulihan sosial dan ekonomi, terutama di wilayah dengan kerentanan ekonomi tinggi seperti di Sumatra.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved