Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

KPU Longgarkan Aturan Kampanye

Indriyani Astuti
17/6/2020 07:20
KPU Longgarkan Aturan Kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberikan paparan dalam diskusi Webinar Pemilu Rakyat 2020/(MI/AGUS MULYAWAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana melonggarkan sejumlah aturan yang mengatur alat peraga kampanye dalam peserta Pilkada Serentak 2020. Jika sebelumnya kampanye melalui spanduk, baliho, dan media diatur lebih rigid dalam peraturan KPU, pada pilkada kali ini aturan tersebut akan dilonggarkan.

“KPU melonggarkan aturan tentang alat kampanye seperti ukuran spanduk, baliho, serta slot dan frekuensi iklan di media elektronik. Hal itu dilakukan sebagai kompensasi atas kampanye tatap muka yang dibatasi karena pandemi covid-19,” jelas Komisioner KPU Pramono Ubaid dalam diskusi bertajuk Mewujudkan Pilkada Berkualitas di Tengah Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan secara daring oleh The Habibie Center di Jakarta, kemarin.

KPU, kata dia, membatasi pelaksanaan kampanye di tengah pandemi covid-19 seperti pembatasan orang yang hadir saat kampanye tatap muka. Hal itu guna menghindari potensi penularan covid-19.

Dalam peraturan KPU, terang Pramono, diatur apabila kampanye dilaksanakan dalam ruangan, jumlah orang yang hadir hanya setengah dari kapasitas ruangan.

Supaya pembatasan tersebut tidak mengurangi pengetahuan pemilih, ujarnya, KPU melonggarkan aturan alat kampanye seperti spanduk, baliho, dan iklan. Namun, diakui Pramono, ada kelemahan dari alat kampanye tersebut.

“Spanduk, baliho, dan iklan hanya satu arah. Tapi, proporsinya tinggi bagi pemilih mengenal para kandidat kepala daerah,” terangnya.

Peneliti dari Pusat Penelitian Politik LIPI Aisah Putri Budiarti mengatakan risiko penularan covid-19 yang masih tinggi perlu diperhatikan. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kata Putri, ada 10 provinsi dengan kasus covid-19 tertinggi yang akan mengikuti pilkada.

“Ada sejumlah risiko akan rawan muncul seperti menurunkan angka partisipasi pemilih dan kerumitan akses penggunaan hak pilih. Itu harus dijamin penyelenggara pemilu,” paparnya.


Kualitas demokrasi

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sejak 15 Juni 2020, tahapan pilkada resmi dimulai. Sosialisasi dan simulasi gencar dilakukan untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dan kualitas demokrasi.

Pada tahapan awal, pihaknya fokus memastikan kesiapan logistik untuk kebutuhan administrasi maupun kesehatan seperti alat pelindung diri (APD).

Untuk itu, dengan adanya dana tambahan yang akan dicairkan pemerintah pusat sebesar Rp1,02 triliun untuk tahap I, hal itu diharapkan berjalan maksimal. “Logistik untuk bulan Juni-Juli ini yang perlu kita siapkan seperti perlengkapan arsip dan APD,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi regulasi, Arief menilai itu sudah terpenuhi dengan adanya perppu dan PKPU yang menjamin penyelenggaran pilkada. KPU akan membuat lagi PKPU terkait tata. Dengan demikian, KPU, selaku penyelenggara, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi covid-19.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya kembali mengaktifkan kerja panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panwas kelurahan/desa sejak 14 Juni 2020. Bawaslu juga memerintahkan pembentukan jajaran panwas kelurahan/desa yang tertunda.

“Bawaslu kabupaten/kota akan diaktifkan kembali dan melanjutkan pelantikan panwas kecamatan dan panwas kelurahan/ desa yang tertunda dengan memerhatikan protokol kesehatan,” tutur Fritz. (Van/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya