Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana melonggarkan sejumlah aturan yang mengatur alat peraga kampanye dalam peserta Pilkada Serentak 2020. Jika sebelumnya kampanye melalui spanduk, baliho, dan media diatur lebih rigid dalam peraturan KPU, pada pilkada kali ini aturan tersebut akan dilonggarkan.
“KPU melonggarkan aturan tentang alat kampanye seperti ukuran spanduk, baliho, serta slot dan frekuensi iklan di media elektronik. Hal itu dilakukan sebagai kompensasi atas kampanye tatap muka yang dibatasi karena pandemi covid-19,” jelas Komisioner KPU Pramono Ubaid dalam diskusi bertajuk Mewujudkan Pilkada Berkualitas di Tengah Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan secara daring oleh The Habibie Center di Jakarta, kemarin.
KPU, kata dia, membatasi pelaksanaan kampanye di tengah pandemi covid-19 seperti pembatasan orang yang hadir saat kampanye tatap muka. Hal itu guna menghindari potensi penularan covid-19.
Dalam peraturan KPU, terang Pramono, diatur apabila kampanye dilaksanakan dalam ruangan, jumlah orang yang hadir hanya setengah dari kapasitas ruangan.
Supaya pembatasan tersebut tidak mengurangi pengetahuan pemilih, ujarnya, KPU melonggarkan aturan alat kampanye seperti spanduk, baliho, dan iklan. Namun, diakui Pramono, ada kelemahan dari alat kampanye tersebut.
“Spanduk, baliho, dan iklan hanya satu arah. Tapi, proporsinya tinggi bagi pemilih mengenal para kandidat kepala daerah,” terangnya.
Peneliti dari Pusat Penelitian Politik LIPI Aisah Putri Budiarti mengatakan risiko penularan covid-19 yang masih tinggi perlu diperhatikan. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kata Putri, ada 10 provinsi dengan kasus covid-19 tertinggi yang akan mengikuti pilkada.
“Ada sejumlah risiko akan rawan muncul seperti menurunkan angka partisipasi pemilih dan kerumitan akses penggunaan hak pilih. Itu harus dijamin penyelenggara pemilu,” paparnya.
Kualitas demokrasi
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sejak 15 Juni 2020, tahapan pilkada resmi dimulai. Sosialisasi dan simulasi gencar dilakukan untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dan kualitas demokrasi.
Pada tahapan awal, pihaknya fokus memastikan kesiapan logistik untuk kebutuhan administrasi maupun kesehatan seperti alat pelindung diri (APD).
Untuk itu, dengan adanya dana tambahan yang akan dicairkan pemerintah pusat sebesar Rp1,02 triliun untuk tahap I, hal itu diharapkan berjalan maksimal. “Logistik untuk bulan Juni-Juli ini yang perlu kita siapkan seperti perlengkapan arsip dan APD,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi regulasi, Arief menilai itu sudah terpenuhi dengan adanya perppu dan PKPU yang menjamin penyelenggaran pilkada. KPU akan membuat lagi PKPU terkait tata. Dengan demikian, KPU, selaku penyelenggara, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi covid-19.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya kembali mengaktifkan kerja panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panwas kelurahan/desa sejak 14 Juni 2020. Bawaslu juga memerintahkan pembentukan jajaran panwas kelurahan/desa yang tertunda.
“Bawaslu kabupaten/kota akan diaktifkan kembali dan melanjutkan pelantikan panwas kecamatan dan panwas kelurahan/ desa yang tertunda dengan memerhatikan protokol kesehatan,” tutur Fritz. (Van/P-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved