Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Dalami Kontrak Kerja PT Dirgantara Indonesia

Candra Yuri Nuralam
17/6/2020 07:01
KPK Dalami Kontrak Kerja PT Dirgantara Indonesia
KPK tahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso , Jumat (12/6/2020).(ANTARA/NOVA WAHYUDI )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan kontrak kerja yang dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia dengan beberapa mitra atau agen dalam kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017. Hal ini dilakukan untuk mendalami runtutan tindak rasuah yang terjadi.

"Didalami dari saksi Manajer Order Management PT Dirgantara Indonesia Muhammad Faruq, dan Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT Dirgantara Indonesia Basuki Santoso. Penyidik mengkonfirmasi kepada para saksi mengenai penyusunan kontrak kerja antara PT Dirgantara Indonesia dengan beberapa mitra dalam kegiatan usaha di PT Dirgantara Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/6).

Ali enggan membeberkan lebih rinci kontrak kerja yang ditanyakan kepada para saksi. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Kedua orang itu diperiksa untuk saksi dari tersangka mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani pada Selasa (16/6). Keterangan kedua orang itu dijadikan untuk penguatan bukti. Kasus ini bermula di awal 2008. Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rinaldi melakukan rapat untuk menentukan kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia demi mendapat pekerjaan di beberapa kementerian.

Termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra untuk memenuhi kebutuhan itu. Namun, sebelum kerja sama mitra ini, Budi melapor ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan akhirnya ditentukan pengerjaan proyek dengan penunjukan langsung. Penyusunan anggaran kerja dan anggaran perusahaan dititipkan dengan sandi-sandi anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran. Budi lalu meminta Irzal dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo menyiapkan proses administrasi kerja sama mitra. Irzal meminta bantuan pihak swasta, Didi Laksamana, untuk menyiapkan perusahaan yang akan bermitra dengan PT Dirgantara Indonesia.

Sejak Juni 2008-2018 terjadi kontrak kerja sama kemitraan antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Dari penyelidikan KPK ternyata berdasarkan kontrak kerja sama mitra itu, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak kepada para mitra pada 2011. Fulus itu diberikan setelah menerima pembayaran dari para pemberi pekerjaan.

"Selama tahun 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar, dan USD8,65 juta," jelas Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6). 

baca juga: KPK Panggil Pejabat PTDI

Keenam perusahaan mitra itu menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia melalui metode transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar. Fulus itu diterima oleh Budi, Irzal, Arie, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017 Budiman Saleh. Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya