Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan kontrak kerja yang dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia dengan beberapa mitra atau agen dalam kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017. Hal ini dilakukan untuk mendalami runtutan tindak rasuah yang terjadi.
"Didalami dari saksi Manajer Order Management PT Dirgantara Indonesia Muhammad Faruq, dan Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT Dirgantara Indonesia Basuki Santoso. Penyidik mengkonfirmasi kepada para saksi mengenai penyusunan kontrak kerja antara PT Dirgantara Indonesia dengan beberapa mitra dalam kegiatan usaha di PT Dirgantara Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/6).
Ali enggan membeberkan lebih rinci kontrak kerja yang ditanyakan kepada para saksi. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Kedua orang itu diperiksa untuk saksi dari tersangka mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani pada Selasa (16/6). Keterangan kedua orang itu dijadikan untuk penguatan bukti. Kasus ini bermula di awal 2008. Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rinaldi melakukan rapat untuk menentukan kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia demi mendapat pekerjaan di beberapa kementerian.
Termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra untuk memenuhi kebutuhan itu. Namun, sebelum kerja sama mitra ini, Budi melapor ke Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan akhirnya ditentukan pengerjaan proyek dengan penunjukan langsung. Penyusunan anggaran kerja dan anggaran perusahaan dititipkan dengan sandi-sandi anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran. Budi lalu meminta Irzal dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo menyiapkan proses administrasi kerja sama mitra. Irzal meminta bantuan pihak swasta, Didi Laksamana, untuk menyiapkan perusahaan yang akan bermitra dengan PT Dirgantara Indonesia.
Sejak Juni 2008-2018 terjadi kontrak kerja sama kemitraan antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Dari penyelidikan KPK ternyata berdasarkan kontrak kerja sama mitra itu, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama
PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak kepada para mitra pada 2011. Fulus itu diberikan setelah menerima pembayaran dari para pemberi pekerjaan.
"Selama tahun 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar, dan USD8,65 juta," jelas Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).
baca juga: KPK Panggil Pejabat PTDI
Keenam perusahaan mitra itu menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia melalui metode transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar. Fulus itu diterima oleh Budi, Irzal, Arie, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017 Budiman Saleh. Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-3)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved