Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PARTAI NasDem Jepara melarang anggota yang ada di DPRD Kabupaten Jepara ikut kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah. Saat ini empat komisi di DPRD Jepara nekat kunker ke Jawa Barat dan Jawa Timur di tengah pandemi covid-19.
Publik di Kabupaten Jepara Minggu (14/6) dikagetkan dengan berangkatnya puluhan anggota DPRD Jepara untuk lakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dan Jawa Bawat, apalagi kobdisi saat ini terjadi lonjakan kasus korona di Kota Ukir dengan puluhan warga yang positif covid-19 dan jalani pengobatan intensif di rumah sakit.
Kunjungan kerja empat komisi anggota DPRD Jepara tersebut, selain dianggap tidak peka terhadap kondisi yang terjadi saat ini, juga berbahaya bagi anggota dewan sendiri dan warga karena dapat membawa virus korona yang saat ini sedang dilakukan pencegahan. "Para wakil rakyat tidak peka, kondisi sroerti ini nekat lakukan kunker keluar daerah," kata Rfan, 45, warga Mayong, Jepara.
Sekretaris Partai NasDem Jepara juga Anggota DPRD Jepara Nur Hidayat menyesalkan rekan-rekannya di DPRD yang nekat lakukan kunker di tengah pandemi covid-19 saat ini. Apalagi Jepara saat ini kasus korona sedang meledak dengan jumlah warga terpaoar mencapai puluhan.
"Saya dan ketua telah mengeluarkan larangan untuk seluruh wakil dari NasDem di DPRD ikuti acara kunker itu, jadi tidak ada satupun dari tujuh anggota dari NasDem yang ikut," kata Nur Hidayat.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Jepara Machmud mengatakan kegiatan kunker ke Cirebon, Indramayu (Jawa Barat) dan ke Tuban, dan Pasuruan (Jawa Timur) sudah bisa dilakukan oleh para anggota DPRD Jepara.
Kegiayan kunker merupakan kesepakatan bersama antar lembaga di DPRD masing-masing kabupaten atau kota, ujar Machmud, tentu saja dalam pelaksanaanya tetap menaati protokol kesehatan yang diwajibkan."Sebelum dilakukan kunjer itu sudah ada kesepakatan antar daerah dan itu juga sudah diagendakan oleh pimpinan dewan," ujar Machmud.
Anggora dewan yang berangkat, ungkap Machmud, yakni semua anggota dari empat komisi berangkat pada Minggu (14/6) dan pulang ke Jepara pada Selasa (16/4) yakni untuk membahas masalah kependudukan. "Pekan ini juga ada agenda kunjungan dari Kediri dan Bojonegoro ke Jepara," imbuhnya. (OL-13)
Baca Juga: Pasar Kranggan di Yogyakarta Ditutup Tiga Hari
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved