Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PP Minta RI Tegakkan Kepastian Hukum TKI dengan Tiongkok

Selamat Saragih
12/6/2020 17:10
PP Minta RI Tegakkan Kepastian Hukum TKI dengan Tiongkok
Kapal Ikan Tiongkok banyak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia (TKI).(Istimewa)

TIONGKOK merupakan industri perikanan terbesar di dunia yang memiliki ribuan jumlah kapal ikan. Hal itu menjadikan Tiongkok atau China sebagai negara penghasil ikan no 1 di dunia. Tidak dapat dipungkiri, hampir mayoritas mereka menggunakan anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia.

Tiap tahun, di perkirakan puluhan ribu ABK Indonesia berangkat kerja di kapal ikan China melalui mining agency di Jakarta ataupun di daerah daerah. Dengan kata lain, China hasil perikananya banyak di topang oleh tenaga kerja dari Indonesia.

Pemerintah jangan hanya menyalahkan maning agency jika terjadi kasus ABK yang bekerja di kapal China, tapi harus  introspeksi apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warganya.

"Kalau Tenaga Asing China dilindungi, mestinya TKI kita juga harus dijamin pelindunganya oleh pemerintah China dan peran itu harus dilakukan oleh pemerintah RI bukan swasta," ujar Jamaludin Suryahadikusuma, Ketua bidang Buruh dan Pekerja MPN Pemuda Pancasila, di Jakarta, Jumat (12/6).

Pemerintah harus menghapus berbagai tumpang tindih aturan penempatan ABK kapal dan yang mengakibatkan ABK jadi korban. Jika tidak segera memperbaiki tumpang tindih ini maka sebenarnya pemerintah sudah ikut menyumbang kondisi ABK yang tidak terlindungi selama ini.

Upaya perlindungan harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk memastikan ABK sebelum penempatan maupun ketika mereka bekerja bahkan hingga purna penempatan. "Apa gunanya kita melakukan perlindungan di dalam negeri jika pemerintah tidak bisa menegosiasikan aturan perlindungan tersebut ke negara penempatan," tambah Jamal.

Hingga kini, sudah ada beberapa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia dan China. Penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan di Great Hall of The People, disaksikan pula oleh Presiden Joko Widodo Jokowi dan Presiden Xi Jinping, Kamis (26/3/2015) lalu.

Terdapat 8 MoU kerja sama Indonesia dan China yang telah ditandatangani.

"Kasus perbudakan di kapal China yang mencuat harus jadi momentum pemerintah untuk meningkatkan bargaining tenaga kerja Indonesia melalui diplomasi untuk meningkatkan perlindungan warga negara," ucap Jamaludin yang pernah menjadi anggota Satgas Perlindungan TKI di era Presiden SBY.

Jamal mempertanyakan, jika pemerintah mau melindungi TKA China yang datang bahkan ada pasang badan untuk mereka apakah ada pejabat China yang mau pasang badan untuk perlindungan TKI kita di sana

Pemerintah harus membangun sistem perlindungan dan melakukan negoisasi ulang dengan pemerintah China agar warga negara yang bekerja di China khusus nya di kapal ikan mendapatkan jaminan perlindungan hukum ketika bekerja di sana.

Pemerintah harus membangun MoU sebagai payung kerjasama yang mencakup aspek perlindungan menyeluruh terhadap hal hal ABK yang menjadi dasar MOU antara Mining agency user (ownership). (OL-13)

Baca Juga: ABK Asal Indonesia Hilang Kontak



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya