Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Selidiki Kasus Labuhanbatu Utara

Rifaldi Putra Irianto
11/6/2020 06:40
KPK Selidiki Kasus Labuhanbatu Utara
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menyidik kasus korupsi di Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, yang sudah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.

“Benar, tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, kemarin.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan tim penyidik KPK saat ini sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, KPK mengungkapkan telah menyetor uang denda terpidana kasus merintangi penyidikan Lucas, sebesar Rp600 juta ke kas negara.

“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta pada 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas,” kata Ali.

Ali menyebutkan, penyetoran uang denda itu sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019. “KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Sebelumnya, terpidana Lucas dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidik KPK untuk terpidana kasus suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Selain itu, Lucas dianggap sengaja menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia meski sedang dicari KPK.

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 memvonis Lucas 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (Rif/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya