Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menyidik kasus korupsi di Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, yang sudah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.
“Benar, tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, kemarin.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan tim penyidik KPK saat ini sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, KPK mengungkapkan telah menyetor uang denda terpidana kasus merintangi penyidikan Lucas, sebesar Rp600 juta ke kas negara.
“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta pada 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas,” kata Ali.
Ali menyebutkan, penyetoran uang denda itu sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019. “KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Sebelumnya, terpidana Lucas dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidik KPK untuk terpidana kasus suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Selain itu, Lucas dianggap sengaja menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia meski sedang dicari KPK.
Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 memvonis Lucas 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (Rif/P-5)
Berdasarkan survei Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) 2023, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap memasuki masa pensiun
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Upaya pemberdayaan kewirausahaan, keuangan, dan kesiapan kerja telah memberikan dampak kepada lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK di 14 kota/kabupaten di Indonesia.
Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan.
Talkshow tersebut menyoroti peran penting keuangan digital dalam meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Fundtastic bersama BPR Indomitra Pertiwi dan mitra keuangan Pintek, resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Shipper, salah satu perusahaan teknologi logistik dan manajemen gudang.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved