Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan pemerintah daerah (pemda) yang akan melangsungkan pilkada pada 9 Desember 2020 diminta melakukan realokasi dan refocusing anggaran yang ada.
Ia pun meminta pemda memaksimalkan anggaran pilkada yang ada saat ini untuk melanjutkan tahapan dan peralatan yang dibutuhkan untuk pencegahan covid-19.
“Tambahan anggaran pilkada akan dimaksimalkan terlebih dahulu dari dana yang sudah ada di tiap-tiap penyelenggara,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada kekurangan, pemerintah pusat yang akan menambah dari APBN. Saat ini, pihaknya masih menunggu pemda menyelesaikan laporan keuangan mereka untuk melihat kecukupan ruang fiskal bagi penyelenggaraan pilkada serta usulan tambahan anggaran pilkada.
Ia mengakui bahwa penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi covid-19 berimplikasi pada penambahan anggaran yang besar jika dibandingkan dengan kondisi normal. Oleh karena itu, Kemendagri meminta KPU dan Bawaslu daerah mengoptimalkan anggaran yang ada untuk pencegahan covid-19.
Ia juga berharap pemda dapat memberikan hibah berupa alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu.
Sejauh ini, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, sudah ada 129 daerah yang sudah melaporkan keuangan mereka dan 141 daerah belum menyerahkan laporan ke Kemendagri.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya telah menyiapkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tambahan di 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
“Data DP4 tambahan yang kita serahkan ke KPU untuk 270 daerah yang pilkada. Namun, realitasnya ada 309 kabupaten/ kota yang dimutakhirkan data pemilih pemula yang berumur 17 tahun sebab ada 48 daerah yang tidak pilkada, tetapi diselenggarakan pemilihan gubernur,” ujarnya.
Cairkan anggaran
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan pemda harus mencairkan anggaran pilkada yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada penyelenggara pemilu di daerah. “Uangnya masih ada karena tidak ada realokasi dana pilkada,” terangnya.
Semula, pemerintah sempat mengimbau pemda melakukan realokasi dana pilkada untuk penanganan pandemi covid-19. Namun, rencana itu dibatalkan sebab pilkada tetap dilaksanakan pada 2020.
Bahtiar menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ditegaskan bahwa anggaran pilkada diambil dari dana APBD.
“Dirjen Keuangan Daerah sedang berkoordinasi dengan pemda untuk melihat ketersediaan (fiskal) daerah,” ujar Bahtiar.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengaku belum dapat melakukan pengaktifan kembali pantia pengawas (panwas) ad hoc (sementara).
Bawaslu masih menunggu surat keputusan (SK) dari KPU atau Peraturan KPU (PKPU) untuk memulai tahapan Pilkada 2020. (P-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah.
BERKAS kasus dugaan korupsi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari setempat.
Dana hibah akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Di masa pandem seperti sekarang. Masih ada waktu bagi KPPS untuk meyakinkan warga negara, untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember.
61 pemerintah daerah (pemda) belum menransfer 100% dana NPHD ke KPU dan 52 pemda belum mencairkan sepenuhnya untuk Bawaslu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved