Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI melaksanakan kajian cepat mengenai penyelenggaraan persidangan daring di 16 pengadilan negeri (PN). Ombudsman menemukan adanya potensi malaadministrasi, yaitu penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan metode pengambilan data dalam kajian ini dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei, dan observasi.
Sementara itu, ruang lingkup kajian meliputi 16 PN, yakni PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.
Dugaan malaadministrasi itu ditunjukkan dengan adanya temuan minimnya petugas IT sehingga persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan. “Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana, seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam persidangan,” ujarnya melalui keterangan resmi, kemarin.
Sementara itu, FGD antara Ombudsman RI dan beberapa organisasi bantuan hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait dengan permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual.
“Kendala teknis ditemukan, seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Ombudsman RI juga memberikan sejumlah saran perbaikan kepada ketua MA agar menyusun peraturan Mahkamah Agung RI tentang persidangan secara online/e-litigation perkara pidana. Hal itu guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan proses persidangan dimaksud. (Van/P-5)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih.
PEMBERLAKUAN PPKM hingga 20 Juli tidak menghalangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melaksanakan jadwal sidang yang telah ditetapkan secara daring.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved