Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR akan segera melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. RUU Pemilu ini sebelumnya menjadi salah satu dari 50 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan, saat ini Komisi II tengah menunggu pandangan tertulis dari kesembilan fraksi partai politik (parpol) yang ada di DPR. Setiap fraksi masing-masing akan menyampaikan secara tertulis pandangan dan usulannya tentang revisi UU Pemilu.
"Saat ini masih menunggu pandangan fraksi secara tertullis. Hari ini rencananya masing-masing fraksi akan mengirim pandangannya ke Komisi II," ujar Saan saat dihubungi dar Jakarta, Senin (8/6).
Saan menjelaskan, setelah menerima pandangan dari tiap fraksi, Komisi II akan segera melakukan penyesuaian draft RUU Pemilu yang sebelumnya telah disiapkan oleh Komisi II. Setelah itu Komisi II akan menyerahkan draft RUU Pemilu ke Badang Legislasi (Baleg) DPR.
"Setelah dilakukan harmonisasi, maka draft RUU Pemilu akan diserahkan ke pimpinan DPR. Dari situ lalu ditentukan mekanisme pembahasan melalui apa. Bisa Pansus, bisa Baleg, ataupun cukup Panja di Komisi II," ujarnya.
Saat ini diketahui terdapat 2 isu utama dalam RUU Pemilu. Pertaman tentang pengaturan ambang batas parlemen atau parliamentary Threshold (PT) yang rencananya akan dinaikkan dari 4 menjadi minimal 5 hingga 7 persen. Kedua, terkait sistem Pemilu apakah tetap terbuka atau diubah menjadi proporsional tertutup. Beberapa fraksi memiliki pandangan berbeda terkait hal tersebut. Saan mengatakan, perbedaan sikap fraksi di DPR akan dibahas setelah Panja atau Pansus dibentuk.
"Nanti kita bikin alternatif aja, itu disikapi padangan (fraksi) pas pembahasannya, pas nanti apakah nanti dipanja atau pansus," ucapnya.
Untuk diketahui, sistem pemilu legislatif proporsional tertutup diusulkan oleh PDI Perjuangan serta Partai Golkar. Sementara meskipun belum tertulis secara resmi, namun Saan menjelaskan bahwa partai yang tetap ingin sistem pemilu proporsional terbuka antara lain, Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
“Karena kita ingin memperkuat partisipasi publik terutama diberi kebebasan, hak-hak yang eksklusif sekarang di publik itu adalah hak untuk memilih anggota DPR, anggota legislatif yang mereka pandang baik,” ujar Saan. (OL-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Di luar kendala administratif, tantangan terbesar bagi partai pendatang baru adalah segmentasi pemilih yang sudah terkunci pada partai-partai lama.
Perlunya sistem politik yang lebih adil agar suara rakyat tidak hilang.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved