Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR akan segera melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. RUU Pemilu ini sebelumnya menjadi salah satu dari 50 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan, saat ini Komisi II tengah menunggu pandangan tertulis dari kesembilan fraksi partai politik (parpol) yang ada di DPR. Setiap fraksi masing-masing akan menyampaikan secara tertulis pandangan dan usulannya tentang revisi UU Pemilu.
"Saat ini masih menunggu pandangan fraksi secara tertullis. Hari ini rencananya masing-masing fraksi akan mengirim pandangannya ke Komisi II," ujar Saan saat dihubungi dar Jakarta, Senin (8/6).
Saan menjelaskan, setelah menerima pandangan dari tiap fraksi, Komisi II akan segera melakukan penyesuaian draft RUU Pemilu yang sebelumnya telah disiapkan oleh Komisi II. Setelah itu Komisi II akan menyerahkan draft RUU Pemilu ke Badang Legislasi (Baleg) DPR.
"Setelah dilakukan harmonisasi, maka draft RUU Pemilu akan diserahkan ke pimpinan DPR. Dari situ lalu ditentukan mekanisme pembahasan melalui apa. Bisa Pansus, bisa Baleg, ataupun cukup Panja di Komisi II," ujarnya.
Saat ini diketahui terdapat 2 isu utama dalam RUU Pemilu. Pertaman tentang pengaturan ambang batas parlemen atau parliamentary Threshold (PT) yang rencananya akan dinaikkan dari 4 menjadi minimal 5 hingga 7 persen. Kedua, terkait sistem Pemilu apakah tetap terbuka atau diubah menjadi proporsional tertutup. Beberapa fraksi memiliki pandangan berbeda terkait hal tersebut. Saan mengatakan, perbedaan sikap fraksi di DPR akan dibahas setelah Panja atau Pansus dibentuk.
"Nanti kita bikin alternatif aja, itu disikapi padangan (fraksi) pas pembahasannya, pas nanti apakah nanti dipanja atau pansus," ucapnya.
Untuk diketahui, sistem pemilu legislatif proporsional tertutup diusulkan oleh PDI Perjuangan serta Partai Golkar. Sementara meskipun belum tertulis secara resmi, namun Saan menjelaskan bahwa partai yang tetap ingin sistem pemilu proporsional terbuka antara lain, Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
“Karena kita ingin memperkuat partisipasi publik terutama diberi kebebasan, hak-hak yang eksklusif sekarang di publik itu adalah hak untuk memilih anggota DPR, anggota legislatif yang mereka pandang baik,” ujar Saan. (OL-4)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Penerapan ambang batas fraksi merupakan opsi yang lebih adil dan ideal karena tidak menghilangkan kursi partai politik serta tidak membuang suara rakyat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved