Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Dua Isu Krusial Latarbelakangi DPR Kembali Revisi UU Pemilu

Putra Ananda
08/6/2020 18:30
Dua Isu Krusial Latarbelakangi DPR Kembali Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa(MI/Anggoro)

DPR akan segera melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. RUU Pemilu ini sebelumnya menjadi salah satu dari 50 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan, saat ini Komisi II tengah menunggu pandangan tertulis dari kesembilan fraksi partai politik (parpol) yang ada di DPR. Setiap fraksi masing-masing akan menyampaikan secara tertulis pandangan dan usulannya tentang revisi UU Pemilu.

"Saat ini masih menunggu pandangan fraksi secara tertullis. Hari ini rencananya masing-masing fraksi akan mengirim pandangannya ke Komisi II," ujar Saan saat dihubungi dar Jakarta, Senin (8/6).

Saan menjelaskan, setelah menerima pandangan dari tiap fraksi, Komisi II akan segera melakukan penyesuaian draft RUU Pemilu yang sebelumnya telah disiapkan oleh Komisi II. Setelah itu Komisi II akan menyerahkan draft RUU Pemilu ke Badang Legislasi (Baleg) DPR.

"Setelah dilakukan harmonisasi, maka draft RUU Pemilu akan diserahkan ke pimpinan DPR. Dari situ lalu ditentukan mekanisme pembahasan melalui apa. Bisa Pansus, bisa Baleg, ataupun cukup Panja di Komisi II," ujarnya.

Saat ini diketahui terdapat 2 isu utama dalam RUU Pemilu. Pertaman tentang pengaturan ambang batas parlemen atau parliamentary Threshold (PT) yang rencananya akan dinaikkan dari 4 menjadi minimal 5 hingga 7 persen. Kedua, terkait sistem Pemilu apakah tetap terbuka atau diubah menjadi proporsional tertutup. Beberapa fraksi memiliki pandangan berbeda terkait hal tersebut. Saan mengatakan, perbedaan sikap fraksi di DPR akan dibahas setelah Panja atau Pansus dibentuk.

"Nanti kita bikin alternatif aja, itu disikapi padangan (fraksi) pas pembahasannya, pas nanti apakah nanti dipanja atau pansus," ucapnya.

Untuk diketahui, sistem pemilu legislatif proporsional tertutup diusulkan oleh PDI Perjuangan serta Partai Golkar. Sementara meskipun belum tertulis secara resmi, namun Saan menjelaskan bahwa partai yang tetap ingin sistem pemilu proporsional terbuka antara lain, Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

“Karena kita ingin memperkuat partisipasi publik terutama diberi kebebasan, hak-hak yang eksklusif sekarang di publik itu adalah hak untuk memilih anggota DPR, anggota legislatif yang mereka pandang baik,” ujar Saan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik