Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Suryadi mengimbau, isi kebijakan PP Tapera seharusnya lebih memperhatikan kondisi perekonomian dampak dari pandemi yang masih berlangsung saat-saat ini.
Suryadi mengingatkan, di tengah pandemi Covid-19 pula, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bahkan hanya sebesar 0%.
“Dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, di mana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka seharusnya Pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP 25/2020,” kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menjadi dasar terbitnya PP 25/2020 ini pada awalnya dilahirkan untuk membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan perumahan.
"Kejutannya adalah terkait besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau penghasilan pekerja. Yakni, di mana 0,5%n ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri," imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat II tersebut.
Sebelumnya diketahui, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar baru-baru ini menargetkan 13 juta peserta atau nasabah Tapera dalam lima tahun periode tabungan perumahan tersebut beroperasi. Peserta nasabah Tapera tahap awal berasal dari kelompok peserta Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sekitar 4,2 juta orang.
Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia. (OL-09)
MENJADIKAN Karawang, Jawa Barat, bukan hanya sebagai destinasi industri, melainkan juga sebagai masa depan hunian premium di timur Jakarta.
Ciputra Group resmi menggelar acara Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama untuk hunian CitraLake Villa.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan perumahan kunci ketahanan kota hingga inklusi sosial.
Menurut Ara, rincian subsidi rumah ini akan diumumkan rinci pada waktunya.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai pertumbuhan pembangunan pada sektor properti seperti perumahan dan hotel di DKI Jakarta dan Tangerang Raya berdampak bagi warga Jawa Barat.
Kenapa Palaran? Karena Palaran akan menjadi akan menjadi kawasan yang menjanjikan di masa depan.
Maruarar Sirait mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang berhasil merealisasikan penyaluran FLPP Kuartal I Tahun 2025 yang mencapai 53.874 unit.
BP Tapera mencatatkan lonjakan luar biasa dalam penyaluran FLPP, dengan 53.874 unit rumah disalurkan pada Kuartal I 2025, meningkat 1.173%
BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong agar akad kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya boleh dilakukan ketika rumah sudah siap huni.
Buat kamu yang lagi cari hunian pertama dengan budget minim, kabar gembira datang dari pemerintah! Ada bocoran soal program rumah subsidi tipe 18 meter persegi dengan cicilan super ringan
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hasil pemantauan yang dilakukan oleh para petugas ini menjadi rujukan bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam (PKP) memastikan hunian yang layak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved