Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SINERGI Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Bea Cukai Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar-pulau dengan barang bukti narkotika jenis sabu lebih 2 kg dan 1.000 butir pil ekstasi.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Rusman Hadi mengungkapkan koordinasi juga dilakukan dengan BNNP Riau yang bekerja sama dengan Pangkalan TNI-AU dan AVSEC Bandara Sultan Syafir Kasim II.
“Sinergi pengawasan telah berhasil menindak pelaku peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 2.250 gram dan 1.000 butir ekstasi dengan menggunakan jasa ekpedisi barang kiriman dari Pekanbaru, Riau menuju Balikpapan, Kaltim,” ungkap Rusman pada keterangan persnya, Jumat (5/6).
Lebih lanjut, Rusman menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan narkotika tersebut kedalam kemasan kosmetika, namun berkat kejelian petugas modus tersebut dapat terungkap di Pekanbaru.
Untuk memutus rantai peredaran narkotika secara tuntas, selanjutnya tim gabungan BNNP Kaltim serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan dua orang laki – laki berinisial HN dan GN yang merupakan anggota jaringan penerima.
Dari tangan HN, petugas menyita satu lembar bukti pengiriman, dan satu dus paket yang berisi 10 buah toples plastik lulur kecantikan. Setelah digeledah, petugas menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2.250 gram/brutto, serta 4 bungkus narkotika jenis inex sejumlah 1.000 butir dengan berat 500 gram.
Kemudian, tim gabungan dibantu K9 Bea Cukai melakukan penggeledahan sebuah rumah di Balikpapan yang diketahui sebagai tempat tinggal FH, pemilik kiriman narkotika tersebut yang saat ini dalam pengejaran tim gabungan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil penggeledahan diperoleh kembali narkotika jenis sabu sejumlah 0,51 gram dan pil ekstasi sejumlah 20 butir,” tambah Rusman.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1); serta pasal 132 ayat (1) UUD No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup/hukuman mati.
“Pandemi Covid-19 tidak menghalangi Bea Cukai untuk tetap menjalankan fungsi sebagai community protector dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Penindakan dan pengawan ini akan terus menerus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba,” pungkas Rusman. (OL-09)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea Cukai, sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi. Penangkapan dilakukan di kantor pusat Bea Cukai Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea Cukai, sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi terkait temuan uang Rp5 miliar dalam lima koper.
PENYEGELAN beberapa toko perhiasan impor yang diduga melakukan maladministrasi oleh Bea Cukai menuai apresiasi dari sejumlah ekonom.
DI awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah toko perhiasan mewah.
Tindakan ini dilakukan karena toko tersebut diduga belum memenuhi kewajiban terkait bea masuk maupun perpajakan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved