Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bea Cukai Kalbagtim dan BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Narkotika

Mediaindonesia.com
05/6/2020 16:48
Bea Cukai Kalbagtim dan BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Narkotika
Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur dan Bea Cukai Pekanbaru bersama BNNP Kaltim berhasi mengungkap jaringan peredaran narkotika.(Ist/Bea Cukai)

SINERGI Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Bea Cukai Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar-pulau dengan barang bukti narkotika jenis sabu lebih 2 kg dan 1.000 butir pil ekstasi.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Rusman Hadi mengungkapkan koordinasi juga dilakukan dengan BNNP Riau yang bekerja sama dengan Pangkalan TNI-AU dan AVSEC Bandara Sultan Syafir Kasim II.

“Sinergi pengawasan telah berhasil menindak pelaku peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 2.250 gram dan 1.000 butir ekstasi dengan menggunakan jasa ekpedisi barang kiriman dari Pekanbaru, Riau menuju Balikpapan, Kaltim,” ungkap Rusman pada keterangan persnya, Jumat (5/6).

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan narkotika tersebut kedalam kemasan kosmetika, namun berkat kejelian petugas modus tersebut dapat terungkap di Pekanbaru.

Untuk memutus rantai peredaran narkotika secara tuntas, selanjutnya tim gabungan BNNP Kaltim serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan dua orang laki – laki berinisial HN dan GN yang merupakan anggota jaringan penerima.

Dari tangan HN, petugas menyita satu lembar bukti pengiriman, dan satu dus paket yang berisi 10 buah toples plastik lulur kecantikan. Setelah digeledah, petugas menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2.250 gram/brutto, serta 4 bungkus narkotika jenis inex sejumlah 1.000 butir dengan berat 500 gram.

Kemudian, tim gabungan dibantu K9 Bea Cukai melakukan penggeledahan sebuah rumah di Balikpapan yang diketahui sebagai tempat tinggal FH, pemilik kiriman narkotika tersebut yang saat ini dalam pengejaran tim gabungan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil penggeledahan diperoleh kembali narkotika jenis sabu sejumlah 0,51 gram dan pil ekstasi sejumlah 20 butir,” tambah Rusman.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1); serta pasal 132 ayat (1) UUD No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup/hukuman mati.

“Pandemi Covid-19 tidak menghalangi Bea Cukai untuk tetap menjalankan fungsi sebagai community protector dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Penindakan dan pengawan ini akan terus menerus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba,” pungkas Rusman. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya