Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Rekayasa Aset Sawit Miliknya

Rifaldi Putra Irianto
05/6/2020 13:02
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Rekayasa Aset Sawit Miliknya
Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (rompi tahanan) di Gedung KPK, Jakarta, (2/6/2020).(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Sumatra Utara milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Hal tersebut diketahui KPK setelah melakukan pendalaman terhadap dua saksi dari pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan--Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Perkara yang didalami ialah dugaan suap dan gratifikasi dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Baca juga: ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Nurhadi

"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat, (5/6).

Namun demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci mengenai luas aset tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa aset tersebut diduga bagian dari pemufakatan jahat antara Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

"Aset itu yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," sebutnya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar.

Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.

Baca juga: KPK Sita Uang dan Dokumen Nurhadi

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rif/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya