Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Sumatra Utara milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Hal tersebut diketahui KPK setelah melakukan pendalaman terhadap dua saksi dari pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan--Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Perkara yang didalami ialah dugaan suap dan gratifikasi dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Baca juga: ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Nurhadi
"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat, (5/6).
Namun demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci mengenai luas aset tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa aset tersebut diduga bagian dari pemufakatan jahat antara Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
"Aset itu yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," sebutnya.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar.
Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.
Baca juga: KPK Sita Uang dan Dokumen Nurhadi
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rif/A-3)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved