Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

New Normal, Sistem Kerja ASN Ditentukan Pimpinan Lembaga

Indriyani Astuti
04/6/2020 17:18
New Normal, Sistem Kerja ASN Ditentukan Pimpinan Lembaga
Sejumlah ASN di Aceh mengantre cuci tangan untuk mencegah penyebaran covid-19.(Antara/Syifa Yulinnas)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan daerah yang sudah selesai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bertahap, dapat mengizinkan instansi pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN) untuk memulai bekerja.

Namun, keputusan ASN bekerja dari rumah atau di kantor akan diserahkan kepada masing-masing pimpinan lembaga. "Saya kira kita serahkan kepada kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Pada prinsipnya, semua harus bekerja baik pada fungsi pelayanan publik," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (4/6).

Baca juga: Sambut New Normal, Kepala Bappenas: Bukan Hal Rumit

Dengan berlakunya sistem tatanan kerja baru, ASN harus menerapkan protokol pencegahan covid-19, seperti memakai masker, jaga jarak, hingga mengurangi acara yang melibatkan banyak orang. Meski penerapan kenormalan baru (new normal) segera diberlakukan, Tjahjo meminta ASN tetap mengoptimalkan pelayanan public.

Selain itu, kinerja dari seluruh ASN yang berada di bawah pengawasan pimpinan lembaga dan kepala daerah, harus diawasi dengan baik. "Jadi, pengertian new normal ini adalah tetap kerja. Tapi, ada aturan-aturan yang kami sampaikan, mengikuti arahan dari gugus tugas dan arahan protokol kesehatan," tegasnya.

Tjahjo menekankan agar layanan ASN tetap terjaga, dengan mengikutui aturan yang sudah ditetapkan. Sistem kerja, lanjut dia, akan lebih fleksibel. Mulai dari pengaturan jam kerja yang harus dipertimbangan dengan baik, serta mengoptimalkan infrasruktur.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya