Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberatasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dua tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.
Keduanya adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD), dan menantunya, Rezky (RHE), yang ditetapkan sebagai DPO KPK sejak Februari 2020.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan dalam penangkapan kedua DPO pada Senin (1/6) kemarin, pihaknya membuka paksa gerbang dan pintu rumah persembunyian tersangka. Pasalanya, kedatangan dan upaya persuasi KPK tidak dihiraukan kedua DPO.
Baca juga: KPK: Novel Baswedan Salah Satu Penyidik yang Tangkap Nurhadi
“Awalnya, tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, namun tidak dihiraukan. Kemudian, penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa, dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah,” ungkap Nurul dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/6).
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada Senin (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka. Tim kemudian bergerak ke Jalan Simprug Golf , kawasan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, yang diduga menjadi lokasi persembunyian NHD dan RHE.
Berbekal surat perintah penangkapan dan penggeladahan, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut pukul 21.30 WIB. “Setelah penyidik berhasil masuk ke dalam rumah, ditemukan tersangka NHD di salah satu kamar. Lalu di kamar lain ditemukan tersangka RHE. Langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya dan dibawa ke kantor KPK,” papar Nurul.
Baca juga: ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Nurhadi
Penangkapan NHD dan RHE merupakan pengembangan perkara dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016. Perkara tersebut pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada 20 April 2016. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas. Perkaran mereka telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata beberapa perusahaan. Akumulasi hadiah yang diterima tersangka berkisar Rp 46 miliar.(OL-11)
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Petro Energy merupakan perusahaan turut mengajukan pinjaman di LPEI. KPK enggan memerinci jawaban Cahyadi saat diperiksa penyidik.
Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Maruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
Zaenur mengatakan, rincian dakwaan akan dibacakan dalam persidangan nanti. Dalam kasus korupsi ini, ASDP diduga merugikan negara Rp1,2 triliun.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved