Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberatasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dua tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.
Keduanya adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD), dan menantunya, Rezky (RHE), yang ditetapkan sebagai DPO KPK sejak Februari 2020.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan dalam penangkapan kedua DPO pada Senin (1/6) kemarin, pihaknya membuka paksa gerbang dan pintu rumah persembunyian tersangka. Pasalanya, kedatangan dan upaya persuasi KPK tidak dihiraukan kedua DPO.
Baca juga: KPK: Novel Baswedan Salah Satu Penyidik yang Tangkap Nurhadi
“Awalnya, tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, namun tidak dihiraukan. Kemudian, penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa, dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah,” ungkap Nurul dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/6).
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada Senin (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka. Tim kemudian bergerak ke Jalan Simprug Golf , kawasan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, yang diduga menjadi lokasi persembunyian NHD dan RHE.
Berbekal surat perintah penangkapan dan penggeladahan, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut pukul 21.30 WIB. “Setelah penyidik berhasil masuk ke dalam rumah, ditemukan tersangka NHD di salah satu kamar. Lalu di kamar lain ditemukan tersangka RHE. Langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya dan dibawa ke kantor KPK,” papar Nurul.
Baca juga: ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Nurhadi
Penangkapan NHD dan RHE merupakan pengembangan perkara dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016. Perkara tersebut pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada 20 April 2016. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas. Perkaran mereka telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata beberapa perusahaan. Akumulasi hadiah yang diterima tersangka berkisar Rp 46 miliar.(OL-11)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved