Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPU Kebut Regulasi Pilkada 2020

Cahya Mulyana
02/6/2020 06:40
KPU Kebut Regulasi Pilkada 2020
Ketua KPU RI Arief Budiman.(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) di 270 daerah tetap akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tengah merampungkan peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pilkada di masa bencana nonalam yang tentu mengadopsi protokol kesehatan.

“KPU selaku pelaksana pemilu dan pilkada tengah mempersiapkan pilkada di 270 daerah yang telah disepakati pemerintah juga DPR pada 9 Desember. Kami pun tengah merampungkan PKPU tersebut melalui FGD, kemudian dimatangkan lewat uji publik yang rencananya pekan depan,” kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurutnya, PKPU itu akan mengadopsi protokol kesehatan yang bersumber dari Kementerian Kesehatan beserta masukan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. Langkah itu untuk memastikan pelaksanaan pilkada tetap menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus terhadap pelaksana, peserta, dan masyarakat. Regulasi itu akan disosialisasikan ke jajaran KPU setelah disahkan DPR dan diundangkan.

Pada kesempatan berbeda, Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan bahwa Pilkada 2020 akan mengikuti protokol covid-19. “Saat ini KPU sedang intensif koordinasi dengan Gugus Tugas dan Kemenkes merumuskan protokol covid-19 pada setiap tahapan. Penyesuaiannya memperhatikan tiga hal, yaitu aspek regulasi, aspek teknis, dan aspek sosialisasi atau edukasi,” katanya.

Aspek regulasi yang menyangkut batasan penyesuaian tersebut tidak melampaui atau mengubah ketentuan UU yang ada. Sementara itu, PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal sudah masuk tahap harmonisasi dengan Kemenkum dan HAM. Ikut hadir dan memberi pandangan dari Bawaslu RI, BNPB, Kemendagri, Kemenpolhukam.

Setiap tahapan diselisik dan sebisa mungkin disesuaikan dengan pertimbangan utama mencegah penyebaran covid-19. Namun, penyesuaian secara teknis tidak mengubah pakem yang sudah ada.


Anggaran

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mendorong KPU agar berani mengeluarkan PKPU yang menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid- 19 dan beberapa aturan pengecualian.

“Bagaimana bisa melakukan menyiasati persoalan itu dalam bentuk aturan pengecualian dalam kehidupan ‘new normal’ adalah penting,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (31/5).

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai persiapan pilkada tidak akan mampu terpenuhi berikut sokongan anggaran yang belum cair. Dengan demikian, sulit memastikan pesta demokrasi di 270 daerah berjalan sesuai harapan.

“Saya sendiri pesimistis segala instrumen yang diperlukan untuk mempersiapkan pilkada dengan baik akan mampu dipenuhi sebelum tahapan dimulai,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, aspek peraturan teknis pengaturan pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi, anggaran, ataupun kapasitas petugas dengan penguasaan pengelolaan pilkada saat bencana nonalam sama sekali belum menunjukkan perkembangan. Dengan begitu, tidak dapat meyakinkan persiapan pilkada dapat terlaksana dengan baik. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya