Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 . Pedoman ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.
Adapun pedoman ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani pedoman tersebut pada Rabu (27/5) lalu.
Menurutnya, pandemi covid-19 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia. Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.
"Kondisi i ni memunculkan istilah kondisi normal yang baru di mana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus korona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya covid-19, yang disebut dengan "Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19," terangnya dalam putusan tersebut yang Media Indonesia terima, Jumat (29/5).
Sementara itu, untuk menerapkan pedoman itu diperlukan persyaratan tertentu. Apabila syarat-syarat penting ini sudah dipenuhi baru bisa dilakukan.
Baca juga : Satgas Covid-19 DPR Tinjau Kesiapan New Normal Kemenag
Salah satunya, penularan covid-19 di wilayah kementerian atau pemda sudah bisa dikendalikan. Serta kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.
Tito pun mengingatkan pedoman ini berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan pembatasan dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah melalui Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Meliputi pemetaan kondisi penyebaran infeksi Virus Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah; kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyiapan masyarakat dan Dunia Usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; serta pemberlakuan protokol.
"Oleh karena itu perlu dibuat suatu pedoman Tata Kelola Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh ASN untuk menjadi agen percontohan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat," pungkasnya. (OL-7)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved