Kemendagri Terbitkan Pedoman New Normal untuk ASN

Hilda Julaika
29/5/2020 23:38
Kemendagri Terbitkan Pedoman New Normal untuk ASN
ASN menggunakan masker dan terapkan jaga jarak fisik saat bekerja di masa pandemi covid-19(Antara/Irwansyah Putra)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 . Pedoman ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.

Adapun pedoman ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani pedoman tersebut pada Rabu (27/5) lalu.

Menurutnya, pandemi covid-19 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia. Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.

"Kondisi i ni memunculkan istilah kondisi normal yang baru di mana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus korona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya covid-19, yang disebut dengan "Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19," terangnya dalam putusan tersebut yang Media Indonesia terima, Jumat (29/5).

Sementara itu, untuk menerapkan pedoman itu diperlukan persyaratan tertentu. Apabila syarat-syarat penting ini sudah dipenuhi baru bisa dilakukan.

Baca juga : Satgas Covid-19 DPR Tinjau Kesiapan New Normal Kemenag

Salah satunya, penularan covid-19 di wilayah kementerian atau pemda sudah bisa dikendalikan. Serta kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.

Tito pun mengingatkan pedoman ini berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan pembatasan dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah melalui Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Meliputi pemetaan kondisi penyebaran infeksi Virus Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah; kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyiapan masyarakat dan Dunia Usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; serta pemberlakuan protokol.

"Oleh karena itu perlu dibuat suatu pedoman Tata Kelola Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh ASN untuk menjadi agen percontohan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya