Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PERPANJANGAN darurat virus korona atau covid-19 menunggu Presiden Joko Widodo mencabut status bencana nasional.
Dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Rabu (27/5), disebutkan "Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan presiden (keppres) tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional."
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Covid-19 di India Lampaui Tiongkok
Doni Monardo telah dua kali mengeluarkan surat keputusan terkait status darurat bencana covid-19. Pertama, pada 28 Januari, melalui Keputusan Kepala BNPB Nomor 9 A tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dalam keputusan ini, status darurat bencana covid-19 berlangsung selama 32 hari atau sejak 28 Januari hingga 28 Februari.
Baca juga: Korsel Hanya Bolehkan Sepertiga Siswa Belajar ke Sekolah
Lalu, pada 29 Februari, Doni Monardo meneken Keputusan Kepala BNPN Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Di keputusan itu, masa darurat berlaku selama 91 hari atau sejak 29 Februari hingga 29 Mei atau hari ini.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kementan Dorong Pengembangan Pangan Lokal
Bila melihat Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Presiden Joko Widodo menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional.
Selain itu, dalam keppres berlaku sejak ditetapkan pada 13 April itu disebutkan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat.(X-15)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi membagikan momen bersama Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
Prabowo juga menyambut dengan senyuman dan sempat mengepalkan tangan.
Istana telah siap menyelenggarakan Upacara HUT ke-80 RI. Peringatan hari kemerdekaan itu diharapkan menjadi momentum mengenang jasa pahlawan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan Presiden Joko Widodo akan menghadiri Sidang Tahunan MPR serta sidang gabungan DPR dan DPD tahun 2025
Undangan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI untuk para mantan Presiden RI sedang dalam proses finalisasi,
Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), belum mengonfirmasi kehadiran mereka dalam Sidang Tahunan MPR
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved