Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERPANJANGAN darurat virus korona atau covid-19 menunggu Presiden Joko Widodo mencabut status bencana nasional.
Dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Rabu (27/5), disebutkan "Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan presiden (keppres) tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional."
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Covid-19 di India Lampaui Tiongkok
Doni Monardo telah dua kali mengeluarkan surat keputusan terkait status darurat bencana covid-19. Pertama, pada 28 Januari, melalui Keputusan Kepala BNPB Nomor 9 A tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dalam keputusan ini, status darurat bencana covid-19 berlangsung selama 32 hari atau sejak 28 Januari hingga 28 Februari.
Baca juga: Korsel Hanya Bolehkan Sepertiga Siswa Belajar ke Sekolah
Lalu, pada 29 Februari, Doni Monardo meneken Keputusan Kepala BNPN Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Di keputusan itu, masa darurat berlaku selama 91 hari atau sejak 29 Februari hingga 29 Mei atau hari ini.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kementan Dorong Pengembangan Pangan Lokal
Bila melihat Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Presiden Joko Widodo menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional.
Selain itu, dalam keppres berlaku sejak ditetapkan pada 13 April itu disebutkan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat.(X-15)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved