Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PERPANJANGAN darurat virus korona atau covid-19 menunggu Presiden Joko Widodo mencabut status bencana nasional.
Dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Rabu (27/5), disebutkan "Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan presiden (keppres) tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional."
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Covid-19 di India Lampaui Tiongkok
Doni Monardo telah dua kali mengeluarkan surat keputusan terkait status darurat bencana covid-19. Pertama, pada 28 Januari, melalui Keputusan Kepala BNPB Nomor 9 A tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dalam keputusan ini, status darurat bencana covid-19 berlangsung selama 32 hari atau sejak 28 Januari hingga 28 Februari.
Baca juga: Korsel Hanya Bolehkan Sepertiga Siswa Belajar ke Sekolah
Lalu, pada 29 Februari, Doni Monardo meneken Keputusan Kepala BNPN Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Di keputusan itu, masa darurat berlaku selama 91 hari atau sejak 29 Februari hingga 29 Mei atau hari ini.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kementan Dorong Pengembangan Pangan Lokal
Bila melihat Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Presiden Joko Widodo menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional.
Selain itu, dalam keppres berlaku sejak ditetapkan pada 13 April itu disebutkan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat.(X-15)
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo dicecar pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya dengan 10 pertanyaan mendalam selama 2,5 jam di Mako Polresta Surakarta, Rabu (11/2).
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Pernyataan-pernyataan Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PSI memiliki makna politik yang kuat, meskipun secara formal Jokowi belum bergabung ke PSI.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved