Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) mendapatkan pelimpahan kasus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan OTT bersama Kemendikbud berupa dugaan adanya korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Rektor UNJ berinisial K diduga terlibat dalam tindak korupsi karena disinyalir memberikan THR kepada salah satu pegawai Kemendikbud. Pasalnya, K diduga memerintahkan stafnya untuk setor THR ke Pejabat Kemendikbud sebanyal Rp55 juta.
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Sampai dengan saat ini memang perkara tersebut masih didalami oleh penyidik krimsus PMJ,” ujar Yusri, Sabtu (23/5).
Memang, sebelumnya kasus tersebut dilimpahkan oleh KPK kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan ke PMJ.
Yusri menjelaskan, K diduga memerintahan Kabag Kepegawaian UNJ, DAN, untuk mengumpulkan uang THR dari lingkup staf UNJ. Rencananya, kumpulan dana THR tersebut akan diberikan kepada pegawai Kemendikbud.
Dana THR berjumlah Rp55 juta pun diberikan untuk pegawai Kemendikbud yang diduga telah membantu proses kenaikan jabatan beberapa dosen di UNJ.
“Saudara K memerintahkan penyerahannya kepada pegawai Kemendikbud untuk hari Rabu tanggal 20 Mei 2020,” tuturnya.
Yusri menambahkan bahwa penyerahan uang yang dimaksud mengutamakan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Dikti sedangkan pegawai yang lainnya disesuaikan dengan ketersediaan uang.
PMJ telah menetapkan DAN sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian THR. Sementara 11 orang dari kedua instansi terkait menjadi saksi dan dipulangkan dengan status wajib lapor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-13)
Baca Juga: KPK OTT Pejabat UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat Kemendikbud
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved