Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) mendapatkan pelimpahan kasus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan OTT bersama Kemendikbud berupa dugaan adanya korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Rektor UNJ berinisial K diduga terlibat dalam tindak korupsi karena disinyalir memberikan THR kepada salah satu pegawai Kemendikbud. Pasalnya, K diduga memerintahkan stafnya untuk setor THR ke Pejabat Kemendikbud sebanyal Rp55 juta.
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Sampai dengan saat ini memang perkara tersebut masih didalami oleh penyidik krimsus PMJ,” ujar Yusri, Sabtu (23/5).
Memang, sebelumnya kasus tersebut dilimpahkan oleh KPK kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan ke PMJ.
Yusri menjelaskan, K diduga memerintahan Kabag Kepegawaian UNJ, DAN, untuk mengumpulkan uang THR dari lingkup staf UNJ. Rencananya, kumpulan dana THR tersebut akan diberikan kepada pegawai Kemendikbud.
Dana THR berjumlah Rp55 juta pun diberikan untuk pegawai Kemendikbud yang diduga telah membantu proses kenaikan jabatan beberapa dosen di UNJ.
“Saudara K memerintahkan penyerahannya kepada pegawai Kemendikbud untuk hari Rabu tanggal 20 Mei 2020,” tuturnya.
Yusri menambahkan bahwa penyerahan uang yang dimaksud mengutamakan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Dikti sedangkan pegawai yang lainnya disesuaikan dengan ketersediaan uang.
PMJ telah menetapkan DAN sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian THR. Sementara 11 orang dari kedua instansi terkait menjadi saksi dan dipulangkan dengan status wajib lapor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-13)
Baca Juga: KPK OTT Pejabat UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat Kemendikbud
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
MENJELANG Idulfitri 1447 H, seluruh perusahaan di Kota Tasikmalaya, diwajibkan mereka melakukan pembayaran tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
KABAR gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Pemerintah pusat memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR ASN 2026 yang cair 6-15 Maret 2026
Menaker Yassierli pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21. Simak aturan tarif TER terbaru dan perbedaan ketentuan pajak THR antara buruh vs ASN di sini.
Dijelaskan Sumanto, ketiadaan komponen TPP dalam pemberian THR tahun ini menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Berkaca dari tahun sebelumnya, Disnaker Kota Pekanbaru menyadari masih ada beberapa laporan yang masuk tentang perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved