Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu pemohon yang menguji inskontitusionalitas dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan berencana akan mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum dari Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan Edi Swasono atas perkara No.23/PUU-XVIII/2020 Dalam sidang lanjutan perkara pengujian Perppu No.1/2020 pada Rabu (20/5) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kuasa hukum yakni Ahmad Yani menyampaikan pihaknya akan menyerahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan akan melanjutkan atau tidak persidangan perkara tersebut sebab Perppu No.1/2020 yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
"Karena sudah menjadi UU kami akan ajukan gugatan baru, " ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemohon menilai bahwa disahkannya Perppu No.1/2020 menjadi undang-undang terlalu cepat. Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 kemudian disetujui pada 12 Mei 2020 oleh DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Perppu ini disetujui satu hari sebelum DPR reses (tidak bersidang). Kami berpendapat perppu ini belum waktunya untuk DPR memberikan persetujuan atau penolakan. Tapi keputusan politik sudah diambil, ini akan menjadi objek gugatan kami baik prosedural maupun formal ketika jadi UU," ucap Yani.
Pemohon lain atas Perppu No.1/2020 yakni Perkumpulan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat lainnya juga menyerahkan keputusan pada majelis hakim untuk memberikan putusan. Selain itu, mereka meminta pada majelis hakim konstitusi memerintahkan pada pihak termohon yakni pihak yang diberi kuasa presiden antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk menghadirkan bukti-bukti apabila perppu sudah diundangkan menjadi UU.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Perppu 1/2020 telah menjadi UU 2/2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam persidangan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah menuturkan pemerintah telah mengesahkan Perppu No.1/2020 menjadi UU No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan perkara tersebut akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim. Untuk mengetahui hasilnya, mahkamah melalui kepeniteraan akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon maupun presiden.
Hakim Konstutusi Arief Hidayat menambahkan sesuai permintaan dari pemohon, pemerintah diminta mengirimkan dokumen resmi berupa UU yang dimaksud.
"Kalau bsia dilengkapi surat DPR kepada pemerintah untuk segera dikirimkan pada mahkamah melalui kepaniteraan," ucapnya.
Seperti diberitakan, Perppu No.1/2020 telah disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi UU pada 12 Mei 2020 dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta sebelum masa sidang ketiga DPR periode ini berakhir. Perppu tersebut digugat ke MK dan mulai disidangkan pada 28 April 2020. Perppu kini telah disahkan menjadi UU dan berpotensi hilang menjadi objek gugatan. (A-2)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved