Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2020 terkait dengan legalitas penundaan pilkada karena bencana nonalam, yakni pandemi virus korona (covid-19). Meski sudah disepakati antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk melangsungkan pilkada pada Desember 2020, hingga kini masih ada keragu-raguan dari penyelenggara. Bahkan dalam uji publik peraturan KPU (PKPU), Sabtu (16/5), belum ada ketegasan dan kepastian penyelenggaraan pilkada.
Dalam menanggapi hal itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow meminta KPU segera memberi kepastian kepada publik agar hal itu tidak terus menjadi polemik. “Yang kita butuhkan sekarang kan kepastian kapan itu akan berlangsung. Kalau masih ragu-ragu dengan Desember, ya tetapkan aja 2021 di September sebagaimana usul banyak orang.
Dalam uji publik kemarin juga banyak yang mengusulkan itu,” ungkapnya dalam diskusi virtual, kemarin. Menurut Jeirry, dalam perppu ada ruang bagi penyelenggara untuk menetapkan dan memberi kepastian waktu penyelenggaraan pilkada. Perppu memberi kelonggaran bahwa selain ditunda hingga Desember, masih ada kemungkinan ditunda lagi bila situasi pandemi belum berakhir.
Seharusnya, kata dia, hal itu menjadi wewenang penyelenggara untuk memberi kepastian sebab memasuki akhir Mei belum ada tandatanda bahwa pandemi mulai berakhir. Malah, penyelenggara terkesan mencoba untuk memaksakan kesepakatan penyelenggaraan pilkada pada Desember.
“Kalau tidak mau mengambil risiko, sebaiknya jangan jadi penyelenggara pemilu. Kalau mau main aman, ya, tidak akan ada kepastian. Kalau ada kepastian, ya, penyelenggara juga enak, kan, bisa lebih pasti,” paparnya.
Berisiko
Ketua KPU Arief Budiman mengharapkan semua pihak tidak memaksakan pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah pada Desember 2020. Akan berisiko dari sisi waktu, tenaga, dan biaya apabila pelaksanaan tahapannya dipaksakan di tengah pandemi covid-19. “Sekali menetapkan satu proses, jangan sampai dihentikan di tengah jalan karena berisiko,” tegasnya dalam diskusi tersebut.
Ia mencontohkan dari sisi pendanaan yang harus dicairkan dalam jumlah yang cukup dan waktu yang tepat. Apabila salah satu tahapan tertunda di tengah jalan, itu akan menyebabkan dana yang sudah dialokasikan menjadi sia-sia. “Makanya setiap tahapan harus tuntas supaya tidak ada yang terbuang percuma,” ujarnya.
Ia juga menyatakan KPU dalam hal ini bukan penentu dalam menetapkan waktu penyelenggaraan pilkada serentak. *KPU harus berdiskusi dan mencapai kesepakatan terlebih dulu dengan DPR dan pemerintah. “Walaupun tetap menyiapkan untuk penyelenggaraan Desember 2020, KPU juga menyiapkan Maret 2021 dan September 2021 sebagai waktu alternatif jika terpaksa ditunda,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menilai pilkada tidak laik direalisasikan di tengah pandemi covid-19. Bila dipaksakan, mutu demokrasi dan kepercayaan pada pilkada akan menurun. Itu juga akan membahayakan kesehatan masyarakat berikut penyelenggara.
“Pilkada pada 9 Desember 2020 terlalu berisiko,” tegasnya dalam diskusi bertajuk Buru-Buru Melaksanakan Pilkada untuk (Si) apa? itu. (Che/Cah/P-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved