Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti menyoroti keterangan yang diungkap asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat persidangan. Salah satunya adalah keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dalam perkara korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Harus diselidiki dan digali lagi alat bukti minimal satu lagi untuk membawa oknum bekas jaksa atau orang yang disebut namanya menerima uang untuk ditempatkan sebagai tersangka korupsi. Ini jelas tugasnya KPK dalam konteks penegakan hukum," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Minggu (17/5).
Baca juga: Achsanul Qosasi Bantah Terlibat Suap Aspri Imam Nahrawi
Adi ditenggarai menerima suap terkait dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Ulum menyebut Adi menerima Rp7 miliar saat menangani perkara yang membelit antara Kemenpora dan KONI itu.
Fickar mengatakan, jika keterangan Ulum itu benar, ada dua kemungkinan yang membuat perkara itu dihentikan Kejaksaan Agung. Pertama perkara yang ditangani Jampidsus dalam hal pembuktiannya tidak terlalu kuat.
"Sehingga tetap dijadikan 'alat pemerasan' oleh para oknum jaksa khususnya eks Jampidsus. Kemudian setelah menerima uang dengan mudah menghentikannya," beber Fickar.
Kemungkinan kedua, perkara tersebut benar adanya dan prediksi pembuktiannya kuat. Tetapi penanganannya baru sampai tingkat penyelidikan. Kemudian oknum Jampidsus sudah menerima uang, maka perkara dihentikan tanpa harus secara formal mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).
Fickar menegaskan, dua kemungkinan itu mesti jadi perhatian khusus KPK. Karena kejahatan tersebut terjadi di penegak hukum.
"Semuanya harus dilakukan untuk memutus mata rantai regenerasi 'mafia peradilan' di kalangan penegak hukum," ucap Fickar.
Selain menyebut Adi Toegarisman, Miftahul Ulum juga menyinggung Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terlibat suap dana hibah Kemenpora. Qosasi disebut menerima Rp3 miliar.
"Untuk inisial AQ yang terima Rp3 miliar itu, Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil Kejagung," ujar Ulum saat bersaksi dalam persidangan, Jumat (15/5). (OL-1)
KEJUARAAN Pencak Silat Kemenpora International Pencak Silat Championship 2025 telah usai digelar di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (13/7).
Kemenpora akan melakukan beberapa strategi akan terciptanya sebuah industri olahraga melalui Patriot Run Indonesia Emas 2025.
AJANG lari Patriot Run Indonesia Emas 2025 akan digelar di Kota Bekasi pada 21 September mendatang.
Kejurnas diharapkan juga jadi pengungkit ekonomi.
Selain mendorong kebugaran dan kebiasaan olahraga masyarakat, sektor ekonomi juga dipastikan bergerak.
Kehadiran Fornas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya berolahraga di tengah masyarakat.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved