Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelin. Berkas keduanya dikirim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menunggu penetapan hari persidangan dari majelis hakim Tipikor," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (16/5).
Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Jumat 15 Mei 2020. Selanjutnya, KPK menyerahkan penjadwalan persidangan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Demikian juga penahanan, sesuai hukum acara sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ali.
baca juga: KORPRI DPR Santuni Dhuafa dan Yatim Piatu
KPK menangkap tangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg). Lembaga Antirasuah menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Wahyu dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap. (OL-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPK juga telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan.
Keputusan ini diambil karena tersangka sekaligus Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar sakit dan tak kunjung bisa diperiksa.
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Alasan ketidakhadiran eks anak buah Nadiem itu tidak dirinci KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved