Berkas Perkara Wahyu Setiawan Diserahkan ke Pengadilan

Candra Yuri Nuralam
16/5/2020 08:14
Berkas Perkara Wahyu Setiawan Diserahkan ke Pengadilan
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan kembali di KPK Jakarta, Rabu (6/5/2020)(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelin. Berkas keduanya dikirim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menunggu penetapan hari persidangan dari majelis hakim Tipikor," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (16/5). 

Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Jumat 15 Mei 2020. Selanjutnya, KPK menyerahkan penjadwalan persidangan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Demikian juga penahanan, sesuai hukum acara sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ali.

baca juga: KORPRI DPR Santuni Dhuafa dan Yatim Piatu

KPK menangkap tangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg). Lembaga Antirasuah menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Wahyu dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya