Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MARTINI, 69, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan terjadi peristiwa pengeroyokan saat pelaku menyerang Novel. Martini menegaskan tak pernah menyampaikan soal pengeroyokan tersebut kepada polisi. “Saya enggak ngomong begitu, enggak ada pengeroyokan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Dalam BAP yang dibacakan majelis hakim, disebutkan bahwa saksi Martini menjelaskan ada peristiwa pengeroyokan saat pelaku menyiram air keras ke wajah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB.
Setelah mendengar keterangan yang tertera dalam BAP tersebut, Martini pun keberatan. Majelis hakim lalu bertanya apakah selama pemeriksaan saksi menjawab sendiri semua pertanyaan dari polisi atau ada yang mengajari.
Martini menegaskan tak ada yang menuntunnya dalam menjawab semua pertanyaan polisi. Namun, dia mengaku tidak melihat kembali isi BAP seusai pemeriksaan.
“Iya jawab sendiri, enggak ada yang ajarin. Cuma saya enggak baca lagilah karena segitu banyak,” ucap Martini.
Majelis hakim pun meminta Martini maju ke depan untuk memastikan tanda tangan dan paraf di BAP tersebut. “Parafnya dan tanda tangan apa betul saksi punya?” tanya hakim.
Martini membenarkan. Namun, dia menegaskan tak pernah menyebut ada peristiwa pengeroyokan. “Betul. Tapi siapa yang bilang pengeroyokan di sini? Saya enggak ngomong begini-gini. Allah Mahatahu,” tegasnya.
Dalam persidangan, kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi. “Saksi tiga orang. Hj Martini, Supandi, dan Dino. Namun, yang hadir hanya dua orang karena saksi atas nama Dino sakit stroke,” kata jaksa Fredik Adhar Syaripuddin.
Fredik menyebut ketiganya sempat menolong Novel seusai disiram air keras oleh Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tak jauh dari rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam kasus itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Novel secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel. Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat.
Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, yakni kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya indra penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dinilai janggal
Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan menyebut ada sembilan kejanggalan dari persidangan kasus Novel. “Proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya dalam kasus itu,” kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, Minggu (10/5).
Kejanggalan itu antara lain dakwaan jaksa menunjukkan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya sebagai penganiayaan biasa dan tak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Dakwaan tersebut, kata Kurnia, bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyatakan penyiraman air keras terhadap Novel berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Novel. (Medcom/P-3)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih.
PEMBERLAKUAN PPKM hingga 20 Juli tidak menghalangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melaksanakan jadwal sidang yang telah ditetapkan secara daring.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah.
MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) menyinggung sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang berkoar-koar terkait kondisi kesehatan dirinya di media massa. Hal itu justru meresahkan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved