Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MARTINI, 69, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan terjadi peristiwa pengeroyokan saat pelaku menyerang Novel. Martini menegaskan tak pernah menyampaikan soal pengeroyokan tersebut kepada polisi. “Saya enggak ngomong begitu, enggak ada pengeroyokan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Dalam BAP yang dibacakan majelis hakim, disebutkan bahwa saksi Martini menjelaskan ada peristiwa pengeroyokan saat pelaku menyiram air keras ke wajah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB.
Setelah mendengar keterangan yang tertera dalam BAP tersebut, Martini pun keberatan. Majelis hakim lalu bertanya apakah selama pemeriksaan saksi menjawab sendiri semua pertanyaan dari polisi atau ada yang mengajari.
Martini menegaskan tak ada yang menuntunnya dalam menjawab semua pertanyaan polisi. Namun, dia mengaku tidak melihat kembali isi BAP seusai pemeriksaan.
“Iya jawab sendiri, enggak ada yang ajarin. Cuma saya enggak baca lagilah karena segitu banyak,” ucap Martini.
Majelis hakim pun meminta Martini maju ke depan untuk memastikan tanda tangan dan paraf di BAP tersebut. “Parafnya dan tanda tangan apa betul saksi punya?” tanya hakim.
Martini membenarkan. Namun, dia menegaskan tak pernah menyebut ada peristiwa pengeroyokan. “Betul. Tapi siapa yang bilang pengeroyokan di sini? Saya enggak ngomong begini-gini. Allah Mahatahu,” tegasnya.
Dalam persidangan, kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi. “Saksi tiga orang. Hj Martini, Supandi, dan Dino. Namun, yang hadir hanya dua orang karena saksi atas nama Dino sakit stroke,” kata jaksa Fredik Adhar Syaripuddin.
Fredik menyebut ketiganya sempat menolong Novel seusai disiram air keras oleh Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tak jauh dari rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam kasus itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Novel secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel. Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat.
Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, yakni kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya indra penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dinilai janggal
Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan menyebut ada sembilan kejanggalan dari persidangan kasus Novel. “Proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya dalam kasus itu,” kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, Minggu (10/5).
Kejanggalan itu antara lain dakwaan jaksa menunjukkan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya sebagai penganiayaan biasa dan tak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Dakwaan tersebut, kata Kurnia, bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyatakan penyiraman air keras terhadap Novel berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Novel. (Medcom/P-3)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih.
PEMBERLAKUAN PPKM hingga 20 Juli tidak menghalangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melaksanakan jadwal sidang yang telah ditetapkan secara daring.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved