Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga pemerintah daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang, untuk segera memperbarui data warganya dalam rangka penyaluran dana penanganan bencana COVID-19.
"KPK mengingatkan ketiga pemda untuk segera menyelesaikan pembaruan data warganya. Hal ini untuk menghindari data ganda," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya melalui keterangannya di Jakarta, hari ini.
KPK bersama tiga pemda tersebut melakukan rapat koordinasi pemantauan penyaluran dana penanganan bencana COVID-19.
Rapat koordinasi yang diikuti oleh Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Indramayu beserta jajaran birokrasi dari ketiga kabupaten/kota, dan Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK tersebut dilakukan secara daring melalui video telekonferensi, Selasa.
Dalam rapat tersebut, KPK kembali mengingatkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Melalui SE tersebut, KPK merekomendasikan kementerian/lembaga dan pemda melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
"Akan tetapi, bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS,” kata Budi.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa data dalam DTKS diperbarui terakhir pada tahun 2017.
"Akan tetapi, pada tahun itu pendataan warga miskin tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi, tetapi langsung oleh petugas dari Kementerian Sosial," ungkap Rahmat.
Namun, kata dia, dengan adanya bencana COVID-19 ini, Pemerintah Kota Bekasi jadi mempunyai kesempatan untuk bisa melakukan pembaruan data DTKS.
Ia mengaku juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 460/2356/Dinsos untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah tangga DTKS serta SE Nomor 460/2385/Dinsos untuk pendataan rumah tangga non-DTKS. Kedua SE dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2020. (OL-4)
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Campak lebih menular empat hingga lima kali lipat dibanding covid-19. Karenanya, cakupan imunisasi harus amat tinggi supada ada herd imunity.
Penelitian terbaru mengungkap infeksi flu biasa atau rhinovirus mampu memberi perlindungan jangka pendek terhadap covid-19.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved