Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih mempertimbangkan permintaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu supaya bisa diperiksa di rumahnya.
Pasalnya, Said yang seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5) kembali mangkir dari panggilan karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga:Netizen Sebut Said Didu Kebanyakan Drama
“Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (12/5).
Sebelumnya, Said dipanggil kepolisian terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Luhut melaporkan Said atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Jadwal pemeriksaan pada Senin (11/5) merupakan panggilan kedua bagi Said. Sebelumnya, Said telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (4/5) silam.
Baca juga:Menkumham: Pelaksana Perppu Covid-19 Tidak Kebal Hukum
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan tersebut karena mempertimbangkan darurat kesehatan. (Ykb/A-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved