Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih mempertimbangkan permintaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu supaya bisa diperiksa di rumahnya.
Pasalnya, Said yang seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5) kembali mangkir dari panggilan karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga:Netizen Sebut Said Didu Kebanyakan Drama
“Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (12/5).
Sebelumnya, Said dipanggil kepolisian terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Luhut melaporkan Said atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Jadwal pemeriksaan pada Senin (11/5) merupakan panggilan kedua bagi Said. Sebelumnya, Said telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (4/5) silam.
Baca juga:Menkumham: Pelaksana Perppu Covid-19 Tidak Kebal Hukum
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan tersebut karena mempertimbangkan darurat kesehatan. (Ykb/A-3)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved