Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEJUMLAH aktivis masyarakat sipil meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain situasi Indonesia yang sedang dilanda pandemi, revisi ini juga diduga menjadi cara untuk tukar guling agar MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial, seperti revisi UU KPK dan perppu penanganan covid-19.
“Sudah selayaknya presiden menolak pembahasan RUU kontroversial ini. Apalagi, perubahan UU MK tidak masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 sehingga tidak bisa dibahas tahun ini,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Selain ICW, juga ikut terlibat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH UNAND, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Disebutkan, dalam naskah yang beredar di masyarakat, setidaknya ada empat belas poin perubahan dalam RUU ini. Namun, ketika diselisik lebih lanjut, permasalahan pokok ada pada tiga ketentuan.
Pertama, kenaikan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK menjadi lima tahun. Kedua, menaikkan minimal syarat usia hakim konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun.
Ketiga, memperpanjang usia pensiun hakim konstitusi, dari 60 tahun menjadi 70 tahun. “Dari sini, kita menduga adanya konfl ik kepentingan dalam pembahasan revisi tersebut,” ujarnya.
Kurnia mengungkapkan dari kajian yang dilakukan, pihaknya melihat poin-poin perubahan yang digagas DPR memiliki substansi penting bagi kelembagaan MK itu sendiri. “Praktik yang dikedepankan hanya menyoal masa jabatan hakim MK. Jika membandingkan dengan lembaga peradilan lainnya, seperti Mahkamah Agung, publik akan menemukan perbedaan yang cukup mencolok,” jelasnya.
Selain itu, tambah Kurnia, pembahasan perubahan RUU tersebut semakin menambah catatan panjang produk legislasi DPR yang cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik. Itu karena isu legislasi ini tidak pernah melibatkan masyarakat atau bahkan mungkin lembaga MK itu sendiri.
“Tentu hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 96 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan, yang mana menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi,” jelasnya.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi selaku pemohon uji formil revisi Undang- Undang KPK juga mendesak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela untuk menangguhkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Kami minta supaya pemberlakuan Undang-Undang KPK hasil revisi ditangguhkan atau dalam artian undangundang revisi KPK tidak diberlakukan untuk sementara waktu sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, putusan final,” ujar perwakilan pegiat antikorupsi, Oce Madril. (Che/P-1)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Para kandidat pemimpin Jakarta belum menunjukkan gagasan dan rencana mereka untuk melawan korupsi.
Egi mengungkapkan para kandidat yang terkait kasus korupsi meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan yang disebut dalam persidangan.
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Dewi juga meminta agar seluruh pihak bisa transparan mengusut kasus ini. Perkara bansos, kata dia memang selalu ada masalah karena banyak pihak tidak mau transparan.
ICW menyebut perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku perlu diikuti pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved