Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
SEJUMLAH aktivis masyarakat sipil meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain situasi Indonesia yang sedang dilanda pandemi, revisi ini juga diduga menjadi cara untuk tukar guling agar MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial, seperti revisi UU KPK dan perppu penanganan covid-19.
“Sudah selayaknya presiden menolak pembahasan RUU kontroversial ini. Apalagi, perubahan UU MK tidak masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 sehingga tidak bisa dibahas tahun ini,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Selain ICW, juga ikut terlibat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH UNAND, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Disebutkan, dalam naskah yang beredar di masyarakat, setidaknya ada empat belas poin perubahan dalam RUU ini. Namun, ketika diselisik lebih lanjut, permasalahan pokok ada pada tiga ketentuan.
Pertama, kenaikan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK menjadi lima tahun. Kedua, menaikkan minimal syarat usia hakim konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun.
Ketiga, memperpanjang usia pensiun hakim konstitusi, dari 60 tahun menjadi 70 tahun. “Dari sini, kita menduga adanya konfl ik kepentingan dalam pembahasan revisi tersebut,” ujarnya.
Kurnia mengungkapkan dari kajian yang dilakukan, pihaknya melihat poin-poin perubahan yang digagas DPR memiliki substansi penting bagi kelembagaan MK itu sendiri. “Praktik yang dikedepankan hanya menyoal masa jabatan hakim MK. Jika membandingkan dengan lembaga peradilan lainnya, seperti Mahkamah Agung, publik akan menemukan perbedaan yang cukup mencolok,” jelasnya.
Selain itu, tambah Kurnia, pembahasan perubahan RUU tersebut semakin menambah catatan panjang produk legislasi DPR yang cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik. Itu karena isu legislasi ini tidak pernah melibatkan masyarakat atau bahkan mungkin lembaga MK itu sendiri.
“Tentu hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 96 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan, yang mana menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi,” jelasnya.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi selaku pemohon uji formil revisi Undang- Undang KPK juga mendesak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela untuk menangguhkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Kami minta supaya pemberlakuan Undang-Undang KPK hasil revisi ditangguhkan atau dalam artian undangundang revisi KPK tidak diberlakukan untuk sementara waktu sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, putusan final,” ujar perwakilan pegiat antikorupsi, Oce Madril. (Che/P-1)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved