Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SEJUMLAH aktivis masyarakat sipil meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain situasi Indonesia yang sedang dilanda pandemi, revisi ini juga diduga menjadi cara untuk tukar guling agar MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial, seperti revisi UU KPK dan perppu penanganan covid-19.
“Sudah selayaknya presiden menolak pembahasan RUU kontroversial ini. Apalagi, perubahan UU MK tidak masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 sehingga tidak bisa dibahas tahun ini,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Selain ICW, juga ikut terlibat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH UNAND, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Disebutkan, dalam naskah yang beredar di masyarakat, setidaknya ada empat belas poin perubahan dalam RUU ini. Namun, ketika diselisik lebih lanjut, permasalahan pokok ada pada tiga ketentuan.
Pertama, kenaikan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK menjadi lima tahun. Kedua, menaikkan minimal syarat usia hakim konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun.
Ketiga, memperpanjang usia pensiun hakim konstitusi, dari 60 tahun menjadi 70 tahun. “Dari sini, kita menduga adanya konfl ik kepentingan dalam pembahasan revisi tersebut,” ujarnya.
Kurnia mengungkapkan dari kajian yang dilakukan, pihaknya melihat poin-poin perubahan yang digagas DPR memiliki substansi penting bagi kelembagaan MK itu sendiri. “Praktik yang dikedepankan hanya menyoal masa jabatan hakim MK. Jika membandingkan dengan lembaga peradilan lainnya, seperti Mahkamah Agung, publik akan menemukan perbedaan yang cukup mencolok,” jelasnya.
Selain itu, tambah Kurnia, pembahasan perubahan RUU tersebut semakin menambah catatan panjang produk legislasi DPR yang cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik. Itu karena isu legislasi ini tidak pernah melibatkan masyarakat atau bahkan mungkin lembaga MK itu sendiri.
“Tentu hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 96 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan, yang mana menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi,” jelasnya.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi selaku pemohon uji formil revisi Undang- Undang KPK juga mendesak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela untuk menangguhkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Kami minta supaya pemberlakuan Undang-Undang KPK hasil revisi ditangguhkan atau dalam artian undangundang revisi KPK tidak diberlakukan untuk sementara waktu sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, putusan final,” ujar perwakilan pegiat antikorupsi, Oce Madril. (Che/P-1)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
ICW mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara transparan rincian pendapatan dan tunjangan yang diterima para anggotanya, termasuk perubahan kebijakan yang menyertainya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved