Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Polri : Pengangkatan Boy Jadi Kepala BNPT Wewenang Presiden

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/5/2020 17:34
Polri : Pengangkatan Boy Jadi Kepala BNPT Wewenang Presiden
Irjen Pol Boy Rafli Amar(Antara/Sigid Kurniawan)

MUTASI Polri yang mengangkat Irjen Boy Rafli Amar sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendapat kritikan dari Indonesian Police Watch (IPW) uang menyebut mutasi tersebut sebagai menyalahi Undang-Undang karena pengangkatan Kepala BNPT wewenang Presiden RI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, penunjukkan Boy sebagai kepala BNPT telah sesuai dengan prosedur dan undang-undang. Ia menyebut, pengangkatan Boy nantinya akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kapolri hanya mengusulkan, tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ujar Argo, Minggu (3/5).

Pengangkatan Boy menjadi ketua BNPT yang baru dinilainya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Boy Dinilai Bakal Beri Nuansa Baru Penanggulangan Terorisme

Argo menjelaskan dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Sementara pada ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah merotasi sebanyak 271 perwira tinggi dan menengah melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, pada Jumat (1/5). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik