Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polemik Pengangkatan Kepala BNPT, Ombudsman Bela Kapolri

Dhika kusuma winata
02/5/2020 20:30
Polemik Pengangkatan Kepala BNPT, Ombudsman Bela Kapolri
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala(MI/Ilham)

ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala menilai promosi Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang baru menggantikan Suhardi Alius melalui telegram rahasia Polri bukan merupakan malaadministrasi.

Mutasi Boy Rafli menjadi Kepala BNPT itu sebelumnya dipersoalkan Indonesia Police Watch (IPW) lantaran dinilai melangkahi kewenangan Presiden.

"Tidak mungkin Kapolri mem-fait accompli Presiden. Nanti juga akan muncul Keppres pengangkatannya. Jadi ini kemungkinan telegram rahasia ini yang muncul duluan," kata Adrianus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/5).

Menurut Adrianus, promosi Boy Rafli melalui telegram rahasia tersebut wajar lantaran bersifat komando pimpinan Polri kepada para jajarannya. Ia meyakini jalur administrasi di lingkungan kepresidenan juga sudah dilakukan namun memang belum diketahui publik. Kapolri memang bisa mengusulkan nama pengganti, namun pengangkatan tetap dilakukan Presiden.

"Saya yakin administrasi di jalur Istana Kepresidenan juga sudah ada, jadi tinggal ditunggu saja. Tidak mungkin di antara kedua institusi ini (Polri dan Istana) tidak ada komunikasi. Ini hanya masalah jadwal administrasi di masing-masing instansi saja," imbuh mantan komisioner Kompolnas itu.

Baca juga: Pengangkatan Kepala BNPT Malaadministrasi, Melangkahi Presiden

Penunjukan Boy Rafli tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1377- 1378/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mewakili Kapolri. Adapun Suhardi Alius dimutasi menjadi analis kebijakan utama di Bareskrim Polri.

Adapun Ketua Presidium IPW Neta S Pane sebelumnya menilai telegram Kapolri tentang penunjukan tersebur sebagai tindakan melampaui kewenangan Presiden. Menurut Neta, pengangkatan Kepala BNPT sejatinya wewenang Presiden.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya