Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra dinilai bisa mengajukan praperadilan. Penangkapan dan penahanannya lebih dari 24 jam disebut tidak sah.
"Jadi, Ravio bisa mengajukan praperadilan dan meminta ganti rugi atas seluruh kerugian yang diderita," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Kamis (30/4).
Abdul menyebut ada dua prinsip yang harus dipenuhi oleh kepolisian, khususnya penyidik. Pertama prinsip legalistas, artinya saat dia bertindak harus mempunyai dasar kewenangan.
Seorang polisi harus memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai penyelidik atau penyidik sebelum melakukan penangkapan. Sehingga, penyidik itu mempunyai kewenangan atributif yang diberikan Kitab Undang-Undang Hukuk Acara Pidana (KUHAP)
"Kalau tidak punya dasar kewenangan (SK pengangkatan sebagai penyelidik atau penyidik), maka tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan, kalau dilakukan tanpa kewenangan namanya menculik," ujarnya.
Prinsip kedua, lanjut Abdul, yakni yuridikitas. Artinya, ketika penyidik bertindak atau menjalankan kewenangannya tidak boleh melawan hukum, dalam kata lain tidak boleh sewenang-wenang.
"Dalam konteks aparat penegak hukum, melakukan penangkapan atau penahanan itu wajib dilengkapi dengn surat penangkapan atau penahanan, demikian juga jika ingin menggeledah dan menyita barang harus ada izin dari Pengadilan
Negeri daerah hukum yang akan disita. Jadi tidak boleh sewenang-wenang dan tidak boleh melawan hukum," jelas Abdul.
Abdul mengatakan, KUHP memberikan mekanisme kontrol melalui praperadilan. Pemeriksaan pendahuluan itu untuk mengetahui tindakan upaya paksa dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Juga untuk mengetahui keabshan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), serta mengadili gugatan ganti ruginya dan rehabilitasi," tutur Abdul.
Menurut Abdul, Ravio penting melakukan praperadilan. Tindakan itu, kata dia, bukan semata menuntut ganti rugi, melainkan agar kepolisian tidak melakukan kesewenang-wenangan.
"Apalagi berkaitan dengan pembelaan atas kekuasaan," tutup dia.
Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan Peretasan WA Ravio Patra dengan Anarko
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengakui tidak membekali anggotanya dengan surat penangkapan.
Penyidik hanya berbekal surat tugas saat mengamankan Ravio pada Rabu (22/4) malam di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat pukul 22.00 WIB.
"Petugas saat mengamankan memperlihatkan surat tugas untuk dibawa ke kantor," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).
Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan penangkapan diduga berkaitan dengan pesan berantai dalam aplikasi WhatsApp yang dikirim dari nomor milik Ravio. Damar menyebut Ravio sempat bercerita akun WhatsApp miliknya diretas Rabu (22/4).
Hal itu diketahui saat Ravio masuk pada aplikasi WhatsApp kemudian muncul tulisan "You've registered your number on another phone". Setelah dicek di kotak masuk pesan, ternyata ada permintaan pengiriman one time password (OTP).
"Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp dan akhirnya oleh head of security WhatsApp dikatakan memang terbukti ada pembobolan," kata Damar saat dikonfirmasi.
Dua jam kemudian WhatsApp milik Ravio kembali pulih. Namun, nomor WhatsApp Ravio telah digunakan peretas untuk menyebarkan pesan provokasi. Pesan tersebut berbunyi, "Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan
30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah." (A-2)
Ingin hapus video WhatsApp tapi chat tetap ada? Simak cara menggunakan fitur Granular Media Deletion terbaru 2026 untuk hemat memori HP Anda.
APLIKASI pesan instan seperti WhatsApp menjadi salah satu penyumbang terbesar penggunaan ruang penyimpanan di ponsel pintar.
Tulisan WhatsApp terlalu kecil? Simak panduan mudah memperbesar ukuran font WA di Android, iPhone, dan Desktop agar lebih nyaman dibaca.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Dari video call grup hingga kunci chat, ini 10 fitur WhatsApp yang bikin Imlek lebih tertata, hangat, dan bebas gangguan.
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya adalah bendera hitam bertanda plus putih ala Kelompok Anarko.
Sebanyak 24 pelajar diamankan petugas saat hendak berangkat untuk mengikuti aksi ke Jakarta setelah dapat ajakan dari media sosial.
Tidak ada untungnya masyarakat berdemonstrasi dengan menghancurkan fasilitas-fasilitas umum.
Massa merusak sejumlah lampu merah serta memecahkan kaca-kaca kendaraan.
UNAS akan menindak tegas aksi unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh mahasiswanya. Tak ada larangan mahasiswa untuk melaksanakan unjukrasa, yang dilarang adalah anarkisnya.
Tubagus memastikan kasus yang menjerat Ravio masih dalam penyelidikan. Pihaknya belum menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved