Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pakar Hukum Pidana: Ravio Patra Bisa Ajukan Praperadilan

Siti Yona Hukmana
30/4/2020 11:54
Pakar Hukum Pidana: Ravio Patra Bisa Ajukan Praperadilan
ilustrasi peretasan(Medcom.id)

PENELITI kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra dinilai bisa mengajukan praperadilan. Penangkapan dan penahanannya lebih dari 24 jam disebut tidak sah.

"Jadi, Ravio bisa mengajukan praperadilan dan meminta ganti rugi atas seluruh kerugian yang diderita," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Kamis (30/4).

Abdul menyebut ada dua prinsip yang harus dipenuhi oleh kepolisian, khususnya penyidik. Pertama prinsip legalistas, artinya saat dia bertindak harus mempunyai dasar kewenangan.

Seorang polisi harus memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai penyelidik atau penyidik sebelum melakukan penangkapan. Sehingga, penyidik itu mempunyai kewenangan atributif yang diberikan Kitab Undang-Undang Hukuk Acara Pidana (KUHAP)

"Kalau tidak punya dasar kewenangan (SK pengangkatan sebagai penyelidik atau penyidik), maka tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan, kalau dilakukan tanpa kewenangan namanya menculik," ujarnya.

Prinsip kedua, lanjut Abdul, yakni yuridikitas. Artinya, ketika penyidik bertindak atau menjalankan kewenangannya tidak boleh melawan hukum, dalam kata lain tidak boleh sewenang-wenang.

"Dalam konteks aparat penegak hukum, melakukan penangkapan atau penahanan itu wajib dilengkapi dengn surat penangkapan atau penahanan, demikian juga jika ingin menggeledah dan menyita barang harus ada izin dari Pengadilan

Negeri daerah hukum yang akan disita. Jadi tidak boleh sewenang-wenang dan tidak boleh melawan hukum," jelas Abdul.

Abdul mengatakan, KUHP memberikan mekanisme kontrol melalui praperadilan. Pemeriksaan pendahuluan itu untuk mengetahui tindakan upaya paksa dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

"Juga untuk mengetahui keabshan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), serta mengadili gugatan ganti ruginya dan rehabilitasi," tutur Abdul.

Menurut Abdul, Ravio penting melakukan praperadilan. Tindakan itu, kata dia, bukan semata menuntut ganti rugi, melainkan agar kepolisian tidak melakukan kesewenang-wenangan.

"Apalagi berkaitan dengan pembelaan atas kekuasaan," tutup dia.

Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan Peretasan WA Ravio Patra dengan Anarko

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengakui tidak membekali anggotanya dengan surat penangkapan.

Penyidik hanya berbekal surat tugas saat mengamankan Ravio pada Rabu (22/4) malam di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat pukul 22.00 WIB.

"Petugas saat mengamankan memperlihatkan surat tugas untuk dibawa ke kantor," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).

Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan penangkapan diduga berkaitan dengan pesan berantai dalam aplikasi WhatsApp yang dikirim dari nomor milik Ravio. Damar menyebut Ravio sempat bercerita akun WhatsApp miliknya diretas Rabu (22/4).

Hal itu diketahui saat Ravio masuk pada aplikasi WhatsApp kemudian muncul tulisan "You've registered your number on another phone". Setelah dicek di kotak masuk pesan, ternyata ada permintaan pengiriman one time password (OTP).

"Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp dan akhirnya oleh head of security WhatsApp dikatakan memang terbukti ada pembobolan," kata Damar saat dikonfirmasi.

Dua jam kemudian WhatsApp milik Ravio kembali pulih. Namun, nomor WhatsApp Ravio telah digunakan peretas untuk menyebarkan pesan provokasi. Pesan tersebut berbunyi, "Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan

30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah." (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya