Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Akui Aktivis Ravio Patra masih Berstatus Saksi

Tri Subarkah
19/6/2020 20:19
Polisi Akui Aktivis Ravio Patra masih Berstatus Saksi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tugabus Ade Hidayat(Antara)

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tugabus Ade Hidayat menjelaskan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri masih berstatus sebagai saksi. Status saksi terkait pesan berantai bernada provokasi yang dikirim melalui nomor WhatsApp milik Ravio.

Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan Peretasan WA Ravio Patra dengan Anarko

"Yang bersangkutan masih berstatus saksi kok sampai saat ini," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Baca juga: Polisi Pulangkan Ravio Patra

Tubagus memastikan kasus yang menjerat Ravio masih dalam penyelidikan. Pihaknya belum menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kasus Ravio, Mahfud: Pelajaran bagi Aparat untuk Menahan Diri

Sebelumnya, polisi menangkap Ravio pada Rabu (22/4) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ia ditemani oleh diplomat Kerajaan Belanda bernama Roy Spijkerboer. Setelah 33 jam diperiksa, Ravio baru dibebaskan dengan status sebagai saksi.

Baca juga: Ravio Ditangkap saat Hendak Naik Mobil Pelat CD

Nomor WhatsApp milik Ravio sempat mengirimkan pesan berantai berisi ajakan melakukan penjarahan pada 30 April 2020. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto saat itu mengatakan bahwa akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Temukan Kejanggalan Kasus Ravio

Tubagus mengatakan penangkapan terhadap Ravio merupakan respons pihak kepolisian untuk memintai keterangan. Terhadap penangkapan tersebut, Ravio sempat mengajukan gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya