Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Prabowo Curiga Asing Biayai Aksi Anarkistis

Thomas Harming Suwarta
14/10/2020 05:00
Prabowo Curiga Asing Biayai Aksi Anarkistis
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.(Antara/Irfan Maulana)

AKSI vandalisme saat demonstrasi buruh dan mahasiswa terkait dengan disetujuinya RUU Cipta Kerja oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang tidak terjadi begitu saja. Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto meyakini ada kekuatan asing di balik aksi tersebut.

“Saya sama sekali tidak yakin itu, ya, yang bakar-bakar sarana dan prasarana umum itu tidak ada dalangnya. Itu pasti ada dalangnya, pasti anasir-anasir ini dan anasir-anasir ini dibiayai asing,” ujarnya seperti dikutip, kemarin, saat diwawancarai sebuah stasiun televisi.

Menhan mengatakan tidak ada untungnya melakukan demonstrasi dengan menghancurkan fasilitas-fasilitas umum. Bagaimanapun sarana umum merupakan milik rakyat dan dibiayai uang rakyat.

“Masa rakyat membakar milik rakyat? Makanya saya yakin ini ada dalang asing tadi. Dan jika sudah begini kita harus waspada sebab seorang patriot tidak akan membuat seperti ini,” lanjut Prabowo.

Dalam situasi sekarang pemerintah sedang berupaya memberikan jalan terbaik bagi rakyatnya. Pemimpin buruh juga dalam kondisi dilematik.

“Artinya jika buruh juga terlalu kencang aksinya, ya, gampang buat pengusaha untuk pindah. Artinya uang juga pindah, bisa ke Vietnam atau negara lain. Jangan lupa bahwa perusahaan-perusahaan itu sudah diasuransi. Jika dibakar, ya, sudah dia tinggal pindah, wong sudah diasuransi lalu uang tinggal berpindah dan dia bangun di tempat lain. Ini juga kita harus perhatikan,” papar Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Ia meminta masyarakat waspada agar tidak mudah diadu domba sehingga timbul kerusuhan. Bila pun ada kekurangan dari kebijakan pemerintah, bisa diperbaiki dengan cara-cara konstitusional.

Senada, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan UU Cipta Kerja mengajukan uji materi dan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, menurut Wapres, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan juga muncul karena disinformasi, ke salahpahaman, atau di salahpahamkan. Pemerintah pun membuka diri untuk menerima masukan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Uji materi

Di MK, permohonan uji materi terhadap pasal-pasal jabatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Undang Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terancam kandas. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sri Rahayu ketika memberikan keterangan mengatakan pasal-pasal tersebut telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Dengan disetujui RUU omnibus law materi ketentuan pasal a quo telah diubah sehingga permohonan atas Pasal 42 ayat 4, 5, 6 UU Ketenagakerjaan telah kehilangan objek sehingga MK tidak perlu mempertimbangkan permohonan para pemohon,” ujar Sri di depan majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman, kemarin.

Gugatan itu diajukan Slamet Iswanto dan Maul Gani sebelum RUU Cipta Kerja disetujui DPR. Mereka beralasan ketentuan dalam pasal a quo diskriminatif terhadap warga negara karena tidak dijabarkan kategori jabatan tertentu yang boleh diduduki tenaga kerja asing dan tidak memberikan batasan waktu masa kerja. (Che/Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya