Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Pendekatan Hukum dalam Kondisi Darurat Mesti Berpegang UUD 1945

Syarief Oebaidillah
25/4/2020 23:12
Pendekatan Hukum dalam Kondisi Darurat Mesti Berpegang UUD 1945
Gru Besar Bidang Hukum Universitas Borobudur Zudan Arif Fakhrullah(MI/Bary Fatahillah)

PANDEMI covid-19 yang kini melanda hampir seluruh negara di dunia berdampak ke semua lini kehidupan, tak terkecuali terhadap bidang hukum.

Hal itu ditegaskan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Borobudur Zudan A Fakhrullah dalam Kuliah Umum Program Doktor Hukum Iniversitas Borobudur yang berlangsung secara virtual dan mengangkat tema Hukum dana Kondisi Darurat.

"Ini bencana pandemi terluas dan terbesar tahun ini yang berdampak pada semua sektor kehidupan seperti bidang sosial, agama, politik, ekonomi juga bidang hukum, " kata pria yang juga Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.

Zudan menjelaskan, ada dua model aturan hukum, yaitu dalam kondisi normal dan kondisi tidak normal atau darurat,

"Persoalannya sistem hukum kita disiapkan hanya untuk menghadapi kondisi normal dan predictable.Jadi kita harus menghadapi dari kondisi hukum normal pada tidak normal maka pendekatan normatif saja tidak cukup," ujarnya .

Dengan kondisi tersebut, Zudan mengutarakan pentingnya kembali pada filosofi dasar tentang negara ini dibentuk yang berdasarkan UUD 1945. Menurutnya, negara ini dibentuk untuk melindungi bangsa dan keselamatan serta kesejahteraan rakyatnya.

Baca juga : Soal PSBB, Yorrys: Pemerintah Harus Tegas, bukan Imbauan Saja

"Manakala kondisi darurat kembali ke filosofi negara untuk keadilan sosial dan kemanfaatan sosial bahwa keselamatan rakyat menjadi prioritas tertinggi atau solus populi suprema lex " cetusnya.

Dikatakan dengan kondisi ini pula ada diskresi dalam menjaga negara. dan pemerintahan tetap berjalan sehingga instrumen hukum melalui Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi instrumen efektif guna menjaga keselamatan rakyat

Adapun agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power maka harus dihindari mens rea.

"Hindari niat jahat tidak boleh ada kepentingan golongan dan individu. Jadi hindari mens rea dan kita bekerja tetap dalam batas kewenangan, " pungkas Zudan seraya mengingatkan aparat negara dan masyarakat dalam wabah covid-19 menggunakan sense of crisis sehingga bijak dalam menerapkan aturan hukum .

Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago berharapmelalui kuliah umum ini dapat menambah pengetahuan dan perbendaharaan bidang hukum untuk dipergunakan pada kondisi darurat pandemi covid 19, sehingga mahasiswa mampu memahami bidang hukum dalam kondisi saat ini

"Para dosen kami juga dapat lebih memahami dalam penerapan hukum pada kondisi darurat wabah Covid-19, " pungkas Faisal. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya