Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan kasus tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kasus sudah dinyatakan lengkap berikut alat bukti, dengan tersangka berinisial SM 38 dan HA 37. Tambang emas ilegal diketahui berada di Patolo, kawasan TN Bogani Nani Wartabone, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tersangka SM berperan sebagai pemilik tambang dan pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh pekerja menambang tanpa izin. Tersangka HA berperan sebagai operator alat berat yang menambang dan membawa alat berat ke lokasi penambangan di kawasan TN Bogani Nani Wartabone.
Baca juga: Banyak Tambang Galian C di Flotim tidak Memiliki Izin
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan kasus ini berhasil diselesaikan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado, Polisi Hutan Balai TN Bogani Nani Wartabone, Satuan Brimob Batalyon B Inuai.
"Tim gabungan ini berhasil mengamankan satu eskavator Hyundai dan pelaku,” kata Dodi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Dodi menjelaskan saat ini kedua tersangka HA dan SM dititipkan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Kelas IIB, Kota Kotamobagu. Sedangkan barang bukti eskavator diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone.
Baca juga: Setop Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum menjerat kedua tersangka dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yasid Nurhuda, menyampaikan pihaknya telah meminta kepada penyidik untuk melaksanakan tugas dengan profesional.
"Penindakan pelaku penambangan emas ilegal di kawasan TN adalah komitmen KLHK untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal,” pungkas Yasid.
Meski di tengah pandemi covid-19, lanjut Yasid, KLHK tetap berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan. Terutama dalam kawasan konservasi, seperti TN Bogani Nani Wartabone, dengan mengedepankan protokol pencegahan penyebaran covid-19.(OL-11)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
KETUA Delegasi RI untuk COP29, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui reboisasi atau penghijauan kembali besar-besaran.
PT Eigerindo MPI, distributor brand EIGER Adventure, berkolaborasi dengan Yayasan Wanadri untuk menanam dan merawat 10.000 bibit mangrove di Belitung
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Penanaman serentak dipimpin Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Cianjur, Jawa Barat serta Kepala BRGM, Hartono, di Desa Lukit, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau
Peran masyarakat perlu didorong oleh regulator untuk lebih aktif. Pasalnya banyak elemen masyarakat dari pemuda yang konsen terhadap lingkungan dan alam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved