Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kasus Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani Segera Disidangkan

Ferdian Ananda Majni
24/4/2020 11:43
Kasus Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani Segera Disidangkan
Ilustrasi tambang emas di kawasan taman nasional.(Antara/Fiqman Sukandar)

PENYIDIK Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan kasus tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kasus sudah dinyatakan lengkap berikut alat bukti, dengan tersangka berinisial SM 38 dan HA 37. Tambang emas ilegal diketahui berada di Patolo, kawasan TN Bogani Nani Wartabone, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tersangka SM berperan sebagai pemilik tambang dan pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh pekerja menambang tanpa izin. Tersangka HA berperan sebagai operator alat berat yang menambang dan membawa alat berat ke lokasi penambangan di kawasan TN Bogani Nani Wartabone.

Baca juga: Banyak Tambang Galian C di Flotim tidak Memiliki Izin

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan kasus ini berhasil diselesaikan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado, Polisi Hutan Balai TN Bogani Nani Wartabone, Satuan Brimob Batalyon B Inuai.

"Tim gabungan ini berhasil mengamankan satu eskavator Hyundai dan pelaku,” kata Dodi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Dodi menjelaskan saat ini kedua tersangka HA dan SM dititipkan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Kelas IIB, Kota Kotamobagu. Sedangkan barang bukti eskavator diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone.

Baca juga: Setop Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum menjerat kedua tersangka dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yasid Nurhuda, menyampaikan pihaknya telah meminta kepada penyidik untuk melaksanakan tugas dengan profesional.

"Penindakan pelaku penambangan emas ilegal di kawasan TN adalah komitmen KLHK untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal,” pungkas Yasid.

Meski di tengah pandemi covid-19, lanjut Yasid, KLHK tetap berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan. Terutama dalam kawasan konservasi, seperti TN Bogani Nani Wartabone, dengan mengedepankan protokol pencegahan penyebaran covid-19.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya