Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Data Napi Penerima Program Asimilasi 

Siti Yona Hukmana
24/4/2020 09:11
Polisi Data Napi Penerima Program Asimilasi 
POLRI mendata narapidana (napi) penerima program asimilasi dan integrasi. Pendataan guna memastikan pelaku tindak kriminal.(ANTARA)

POLRI mendata narapidana (napi) penerima program asimilasi dan integrasi. Pendataan guna memastikan pelaku tindak kriminal.

"Kalau kita kaitkan dengan napi yang asimilasi itu belum kita temukan, artinya bahwa ada kejahatan yang dilakukan bukan oleh napi asimilasi, tapi

napi residivis," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/4).

Namun, polri perlu melakukan pembuktian. Salah satunya dengan mendata seluruh napi penerima asimilasi dan mencocokkan dengan pelaku kriminalitas.

Tindak kejahatan di Indonesia pada Maret 2020 mengalami kenaikan sebanyak 11,08% pascapembebasan napi dalam program asimilasi. Pendataan napi asimilasi dilakukan berkoordinasi dengan pihak lapas.

Setelah mendapatkan data seluruh napi yang bebas dari program asimilasi itu, polri akan berkomunikasi dengan RT/RW serta lurah setempat.

"Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga ikut melakukan pengawasan, jika masyarakat menemukan tindakan pidana segera melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.

Baca juga: Napi Lapas Tasikmalaya 'Munggahan' via Video Call

Sebelumnya Argo menyebut ada 28 mantan narapidana berulah setelah dibebaskan dari program asimilasi. Puluhan napi itu kembali dimasukkan ke dalam jeruju besi.

"Mereka yang melakukan tindakan kriminalitas itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia," kata Argo, Selasa (21/4).

Sebanyak delapan mantan narapidana berulah di Jawa Tengah. Mereka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual.

"Kita amankan di Polda Jawa Tengah," ujar Argo.

Kemudian, dua eks narapida berulah di Jawa Timur. Keduanya berkasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Mereka sudah diamankan di Polda Jawa Timur.

Selanjutnya, tiga mantan narapidana di Kalimantan Barat dengan kasus mencuri kendaraan bermotor. Mereka juga sudah diamankan di Polda Kalimantan Barat.

Satu mantan narapidana diamankan di Polda Banten akibat kasus pencurian dan penipuan. Lalu, satu mantan narapidana diamankan di Polda Metro Jaya terkait kasus pencurian dan kekerasan.

Dua mantan narapidana diamankan di Polda Kalimantan Selatan terkait kasus pencurian dan pencurian dengan pemberatan. Satu mantan narapidana diamankan di Polda Sulawesi Tengah terkait kasus pencurian.

Baca juga: Diduga Cemburu dengan Napi Asimilasi Ratusan Napi Berusaha Kabur

Satu eks narapidana diamankan di Polda Nusa Tenggara Timur atas kasus penganiayaan. Empat eks narapidana diamankan di Polda Sumatera Utara atas kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

Tiga mantan narapidana diamankan di Polda Kalimantan Utara atas kasus pencurian dan dua mantan narapidana diamankan di Polda Kalimantan Timur atas kasus pencurian dan penipuan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 38 ribu narapidana. Hak asimilasi dan integrasi warga binaan diberikan untuk menyelamatkan mereka dari ancaman penyebaran virus korona (covid-19) di balik jeruji.

Program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana ini diklaim berjalan mulus. Program tersebut bahkan diklaim tidak memberikan ancaman kepada negara. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya