Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mendata narapidana (napi) penerima program asimilasi dan integrasi. Pendataan guna memastikan pelaku tindak kriminal.
"Kalau kita kaitkan dengan napi yang asimilasi itu belum kita temukan, artinya bahwa ada kejahatan yang dilakukan bukan oleh napi asimilasi, tapi
napi residivis," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/4).
Namun, polri perlu melakukan pembuktian. Salah satunya dengan mendata seluruh napi penerima asimilasi dan mencocokkan dengan pelaku kriminalitas.
Tindak kejahatan di Indonesia pada Maret 2020 mengalami kenaikan sebanyak 11,08% pascapembebasan napi dalam program asimilasi. Pendataan napi asimilasi dilakukan berkoordinasi dengan pihak lapas.
Setelah mendapatkan data seluruh napi yang bebas dari program asimilasi itu, polri akan berkomunikasi dengan RT/RW serta lurah setempat.
"Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga ikut melakukan pengawasan, jika masyarakat menemukan tindakan pidana segera melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Napi Lapas Tasikmalaya 'Munggahan' via Video Call
Sebelumnya Argo menyebut ada 28 mantan narapidana berulah setelah dibebaskan dari program asimilasi. Puluhan napi itu kembali dimasukkan ke dalam jeruju besi.
"Mereka yang melakukan tindakan kriminalitas itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia," kata Argo, Selasa (21/4).
Sebanyak delapan mantan narapidana berulah di Jawa Tengah. Mereka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual.
"Kita amankan di Polda Jawa Tengah," ujar Argo.
Kemudian, dua eks narapida berulah di Jawa Timur. Keduanya berkasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Mereka sudah diamankan di Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, tiga mantan narapidana di Kalimantan Barat dengan kasus mencuri kendaraan bermotor. Mereka juga sudah diamankan di Polda Kalimantan Barat.
Satu mantan narapidana diamankan di Polda Banten akibat kasus pencurian dan penipuan. Lalu, satu mantan narapidana diamankan di Polda Metro Jaya terkait kasus pencurian dan kekerasan.
Dua mantan narapidana diamankan di Polda Kalimantan Selatan terkait kasus pencurian dan pencurian dengan pemberatan. Satu mantan narapidana diamankan di Polda Sulawesi Tengah terkait kasus pencurian.
Baca juga: Diduga Cemburu dengan Napi Asimilasi Ratusan Napi Berusaha Kabur
Satu eks narapidana diamankan di Polda Nusa Tenggara Timur atas kasus penganiayaan. Empat eks narapidana diamankan di Polda Sumatera Utara atas kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan.
Tiga mantan narapidana diamankan di Polda Kalimantan Utara atas kasus pencurian dan dua mantan narapidana diamankan di Polda Kalimantan Timur atas kasus pencurian dan penipuan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 38 ribu narapidana. Hak asimilasi dan integrasi warga binaan diberikan untuk menyelamatkan mereka dari ancaman penyebaran virus korona (covid-19) di balik jeruji.
Program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana ini diklaim berjalan mulus. Program tersebut bahkan diklaim tidak memberikan ancaman kepada negara. (A-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved