Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy (Romy) bakal menghirup udara bebas pekan depan. Hal ini dikarenakan Romy telah mendapat pemotongan hukuman penjara menjadi setahun.
"Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Kuasa Hukum Romy, Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat (24/2).
Maqdir menjelaskan, Romy telah ditahan sejak tanggal 15 Maret 2019. Penahanan Romy sempat dibantarkan lantaran sakit selama 45 hari. Berdasarkan perhitungan setahun masa penahanan Romy akan berlangsung Minggu depan.
Baca juga: KPK Kaji Putusan Banding Perkara Romahurmuziy
"Berdasarkan hitungan ya pekan depan, hari Rabu tanggal 29 April 2020 sudah bebas," ujar Maqdir.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Romy dari yang sebelumnya dua tahun penjara menjadi setahun penjara. Dalam putusan Pengadilan Tingg DKI Jakarta, Romy juga masih diwajibkan membayar denda Rp100 juta atau kurungan penjara tiga bulan. (A-2)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
Informasi itu diperoleh penyisik KPK saat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi.
Delapan saksi akan diminta keterangan mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah KabupatenProbolinggo.
Pejabat yang melakukan jual beli jabatan juga biasanya tidak malu untuk minta duit ke bawahannya.
KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved