Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan persidangan akan digelar pada Selasa (28/4) mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurutnya, sidang pendahuluan pengujian perppu itu akan mengacu pada ketentuan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
yang mencakup penjarakan fisik (physical distancing) dengan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK.
“Para pemohon dibatasi kehadirannya, paling banyak tiga orang di ruang sidang, yang dapat meliputi pemohon prinsipal dan kuasa hukum,” ujar Fajar, kemarin.
Sebelum memasuki ruang sidang, jelasnya, Majelis Hakim Konstitusi maupun pemohon akan diperiksa suhu tubuh mereka, kemudian mengenakan masker dan sarung tangan, disiapkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan lainnya.
Pemohon atau kuasa hukum lainnya yang hendak mengikuti persidangan, kata Fajar, akan menyaksikan persidangan di dalam ruangan
di Gedung MK II atau gedung bekas Kementerian Perekonomian yang dilengkapi fasilitas layar monitor untuk dapat berinteraksi langsung dengan majelis hakim di dalam ruang sidang. “Tentu saja, semuanya disesuaikan dengan kaidah hukum acara MK,” paparnya.
Dalam menghadapi pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan perppu pada 31 Maret 2020. Perppu tersebut dipertanyakan secara konstitusional oleh sejumlah pihak. Mereka menilai Pasal 27 perppu itu berpotensi menjadikan pejabat atau penguasa seperti KKSK kebal
hukum. Pasal itu menyebut KSSK ataupun pejabat pelaksana perppu tersebut tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata. (Ind/P-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved