Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK hanya Izinkan 3 Pemohon Masuk Ruang Sidang

Ind/P-3
23/4/2020 07:05
MK hanya Izinkan 3 Pemohon Masuk Ruang Sidang
Gedung Mahkamah Konstitusi(ANTARA/Hafidz Mubarak)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan persidangan akan digelar pada Selasa (28/4) mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurutnya, sidang pendahuluan pengujian perppu itu akan mengacu pada ketentuan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
yang mencakup penjarakan fisik (physical distancing) dengan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK.

“Para pemohon dibatasi kehadirannya, paling banyak tiga orang di ruang sidang, yang dapat meliputi pemohon prinsipal dan kuasa hukum,” ujar Fajar, kemarin.

Sebelum memasuki ruang sidang, jelasnya, Majelis Hakim Konstitusi maupun pemohon akan diperiksa suhu tubuh mereka, kemudian mengenakan masker dan sarung tangan, disiapkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan lainnya.

Pemohon atau kuasa hukum lainnya yang hendak mengikuti persidangan, kata Fajar, akan menyaksikan persidangan di dalam ruangan
di Gedung MK II atau gedung bekas Kementerian Perekonomian yang dilengkapi fasilitas layar monitor untuk dapat berinteraksi langsung dengan majelis hakim di dalam ruang sidang. “Tentu saja, semuanya disesuaikan dengan kaidah hukum acara MK,” paparnya.

Dalam menghadapi pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan perppu pada 31 Maret 2020. Perppu tersebut dipertanyakan secara konstitusional oleh sejumlah pihak. Mereka menilai Pasal 27 perppu itu berpotensi menjadikan pejabat atau penguasa seperti KKSK kebal
hukum. Pasal itu menyebut KSSK ataupun pejabat pelaksana perppu tersebut tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata. (Ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya